Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : ix, 119 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S23753 14-25-13255359 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324311
 Abstrak
Kontroversi yurisdiksi Perdagangan Kontrak Berjangka sudah berlangsung sejak tahun 2001 yang lalu ketika Bursa Efek Surabaya (BES) bermaksud memperdagangkan Kontrak Berjangka Indeks LQ 45. Saat itu Pihak Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bersikeras kalau masalah Perdagangan Kontrak Berjangka adalah wewenang mereka. Namun masalah bisa dikatakan selesai setelah Bapepam memberi izin dan pihak BES sudah memperdagangkannya. Kenyataannya permasalahan ini tidak selesai begitu saja, pihak BBJ kemudian Memperdagangkan Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri (Hang Seng dan Nikkei) dengan alasan penyaluran dana nasabah ke luar negeri adalah wewenang dari BBJ. Pokok Permasalahan yang timbul adalah apakah Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri termasuk dalam kategori Efek seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 5 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, apakah Bapepam memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan instrumen ini, apakah pengaturan instrumen ini nantinya disamakan dengan Kontrak Berjangka Indeks LQ 45 dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang melakukan transaksi atas instrumen ini. Permasalahan yang berkelanjutan seperti ini merupakan hal yang menarik untuk dijadikan topik penelitian. Sebab berdasarkan pasal 5 huruf p UU No. 5 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk menentukan instrumen lain sebagai Efek. Bapepam mengeluarkan KEP No. 07/PM/2003 Tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek dan dilanjutkan dengan keluarnya KEP-39/PM/2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek, yang memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam proses perdagangan Kontrak Berjangka Indeks Efek di Pasar Modal Indonesia.