BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dankewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiappihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasantersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baikyang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan,pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentukrepresif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, danpengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasisekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang seringdisebut sebagai kejahatan pencucian uang (moneylaundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnyamenggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun nonperbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelakukejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untukdijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang,oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasikegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahanterhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulaimemasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAMantara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan diPasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah,selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja samadengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK)agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentangperubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak PidanaPencucian uang secara baik dan efisien. |