:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Bagian-bagian tubuh manusia sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana (kasus tindak pidana perkosaan oleh Faisal)

([Universitas Indonesia, ], 2006)

 Abstrak

Dalam memutus suatu perkara pidana pada sidang
pengadilan, yang terpenting adalah adanya alat bukti.
Diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah
melakukannya. Ini sesuai dengan pasal 183 Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keyakinan hakim mengenai
alat bukti dapat diperoleh dengan bantuan barang bukti.
Oleh karena itu, dalam kasus-kasus sulit dimana tidak
terdapat saksi, seperti dalam kasus perkosaan, maka barang
bukti bisa jadi merupakan satu-satunya sarana dalam
pengungkapan suatu kasus tindak pidana. Dengan demikian,
tindakan polisi untuk segera mendatangi Tempat Kejadian
Perkara (TKP) memang sangat diperlukan. Apa yang ditemukan
di TKP dapat menunjukkan adanya hubungan antara korban,
pelaku dan barang bukti. Untuk kepentingan peradilan,
sesuai pasal 133 ayat (1) KUHAP, maka kepolisian (dalam hal
ini penyidik) dapat meminta kepada seorang ahli kedokteran
kehakiman atau dokter atau ahli lainnya untuk melakukan
pemeriksaan atas tubuh manusia yang mengalami luka,
keracunan ataupun yang sudah mati yang diduga karena
peristiwa yang merupakan tindak pidana, sebagai barang
bukti. Hasil dari pemeriksaan atas tubuh manusia tersebut
disampaikan dalam bentuk keterangan ahli atau dalam bentuk
alat bukti surat Visum et Repertum. Selain tubuh manusia
sebagai barang bukti, sesuai dengan pasal 120 ayat (1)
KUHAP, jika terdapat keragu-raguan mengenai barang bukti
lainnya yang ditemukan di TKP, penyidik juga dapat meminta
seorang ahli yang memiliki keahlian khusus untuk melakukan
pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Terutama barang
bukti yang berupa bagian-bagian tubuh manusia (seperti
sidik jari, darah, DNA, jaringan tubuh, air mani, rambut
dan tulang-tulang) yang ditemukan di TKP, jika nantinya
barang bukti tersebut diajukan dalam sidang pengadilan,
maka akan sulit untuk disangkal oleh pelaku kejahatan
karena berasal dari bagian tubuh mereka sendiri ataupun
korban. Barang bukti seperti ini yang seringkali menjadi
kunci keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus pidana.

 File Digital: 1

Shelf
 S22127-Mohamad Bagoes Adityo.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S22127
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : x, 146 hlm. ; 28 cm + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22127 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324391