:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pembatalan putusan arbitrase uncitral melalui skema penyelesaian hutang piutang pada kasus PLTP Dieng dan PLTP Patuha

Udibowo Ciptomulyono; Miftahul Huda, supervisor; Topo Santoso, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Sengketa arbitase melalui UNCITRAL antara HCL dan PPL sebagai Pemohon dan PLN sebagai Termohon dalam ESC PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah dimenangkan oleh Pemohon; PLN diharuskan membayar USD 572.281.974 dalam waktu 30 hari semenjak putusan dijatuhkan tanggal 4 Mei 1999, namun sampai tanggal yang telah ditetapkan PLN tidak mampu mematuhinya. Sebagai konsekuensinya Pemohon menuntut Arbitrase Kedua melawan Pemerintah Republik Indonesia, mengingat adanya keterlibatan Pemerintah dalam bentuk persetujuan dan jaminan Pemerintah terhadap pelaksanaan ESC. Cara ini juga tidak berhasil dan akhirnya Pemohon mengajukan klaim asuransi sebesar US$ 290 juta kepada OPIC, suatu asuransi milik Pemerintah Amerika yang memberikan pinjaman, jaminan dan resiko politik kepada Investor Amerika yang bergerak diluar negeri. Mengingat OPIC ini merupakan BUMN Amerika, kemudian melalui Pemerintah Amerika, menuntut Pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh OPIC tersebut berdasarkan Investment Guarantee Agreement yang ditandatangani tahun 1997. Akhirnya Pemerintah Indonesia melakukan penyelesaian tersebut yang disebut global settlement berupa restrukturisasi aset-aset yang terkait dengan arbitrase ini termasuk membayar tuntutan OPIC dan menyelesaikan hutang-hutang Proyek kepada Pihak Ketiga. Pembayaran ke OPIC disepakati sebesar USD 260 juta dan diselesaikan dengan berpedoman kepada skema Paris Club, sedangkan hutang-hutang Proyek kepada Pihak Ketiga (konsorsium Bank Eropah sebagai lenders) sebesar USD 140 juta diselesaikan dengan jalan pendirian perusahaan sebagai Vehicle Company yang akan menjalankan secara komersial aset-aset yang ditinggalkan HCE dan PPL antara lain berupa PLTP Dieng 60 MW yang telah terpasang. Perusahaan ini dinamai PT Geo Dipa Energi yang merupakan konsorsium anak perusahaan PLN dan PERTAMINA. Pemerintah menugaskan kepada PLN untuk melakukan pekerjaan penyelesaian hutang-piutang tersebut sebagai bagian dari global settlement dengan tujuan utama agar proyek PLTP Dieng dan PLTP Patuha ini dapat dikembangkan kapasitasnya dan komisioning ulang (recomissioning) mesin pembangkit Dieng (60 MW) yang hasil operasi penjualan listrik ini diharapkan dapat dipakai untuk membayar hutang piutang kepada Para Pihak yang terlibat.

The arbitration proceeding through UNCITRAL’S Rule among HCE and PPL as Claimants versus PLN as Respondent have been awarded unanimously to Claimants; PLN is ordered immediately to pay USD 572,281,794 during 30 days from the awarded date of May 4, 1999, however PLN could not follow to do so. The following second arbitration against the Government of Republic Indonesia for as its approval and guarantee letter again have awarded to claimants. Nevertheless it does not work neither Furthermore the Claimants claimed political insurance of USD 290 millions to OPIC, the insurance company under Government of United States of America. The OPIC through Government of United States of America demanded insurance pay-back to the Government of Indonesia under Investment Guarantee Agreement 1967. Finally the Government of Indonesia settled this iteration out court process through a global settlement which to include assets restructuring, OPIC’S payment, pay-back to lenders (European Bank Consortium) PT GeoDipa Energy establishment, as subsidiary company of PLN and PERTAMINA with its objective. The Government of Indonesia assigned PLN in relation with the debt settlement to the lenders and OPIC as well, as a part of the global settlement with its objective to operate the existing plant of 60 MW (after its recommissioning works) and development further unit of Dieng dan Patuha fields. The operation return should cover its debts liability.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Udibowo Ciptomulyono.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : viii, 145 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-75244220 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324408