Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description xi, 122 hlm. ; 28 cm + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S22139 TERSEDIA
No review available for this collection: 20324475
 Abstract
Dalam Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa apabila keadaan suatu daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain untuk mengadili perkara tersebut. Namun dalam KUHAP tidak disebutkan dengan jelas apakah yang dimaksud dengan ?keadaan daerah tidak megizinkan? yang dijadikan dasar oleh Menteri Kehakiman untuk mengalihkan wewenang mengadili suatu perkara pidana kepada Pengadilan Negeri lain. Karena dalam Penjelasan Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ?keadaan daerah tidak mengizinkan? ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam. Akan tetapi pada prakteknya, aparat penegak hukum terkadang dalam menunjuk Pengadilan Negeri lain dalam hal terjadinya pengalihan wewenang memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana tidak mempertimbangkan faktor tempat tinggal sebagian besar saksi-saksi sebagai bahan pertimbangan, padahal faktor jauh dekatnya tempat tinggal sebagian besar saksi-saksi dengan tempat persidangan juga mempengaruhi kemudahan dan kelancaran jalannya persidangan. Demikian juga dengan dasar aturan yang digunakan, tidak ada satupun peraturan perundangundangan atau surat penetapan di Indonesia yang mengatur masalah dasar pertimbangan yang dipakai untuk menentukan Pengadilan Negeri mana yang akan ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana dalam hal terjadi pengalihan wewenang memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana. Kemudian dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maka ketentuan Pasal 85 KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini.