Upaya pencegahan terjadinya pajak berganda terhadap tenaga kerja asing ditinjau dari undang-undang nomo 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
Intan Indria Rininta;
Rukiah Handoko, supervisor; Rendy W. Prasetio, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
|
Pajak merupakan salah satu komponen penting sumber penerimaan negara. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pemerintah berasal dari penghasilan yang diperoleh penduduknya, baik penduduk yang merupakan Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing. Kebutuhan Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang akan tenaga kerja asing adalah tidak dapat dihindarkan. Salah satu sisi yang dapat dilihat dari masuknya tenaga kerja asing ini adalah pajak, dimana tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia pasti memperoleh penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Berdasarkan asas sumber, pemerintah Indonesia berhak untuk memungut pajak atas penghasilan tenaga kerja asing yang memperoleh penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia. Berkaitan dengan pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing, pemerintah Indonesia membagi tenaga kerja asing menjadi dua kategori yang didasarkan atas jangka waktu mereka berada di Indonesia. Masalah yang dihadapi adalah negara asal si tenaga kerja asing juga berhak untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh tenaga kerja asing tersebut, sehingga tenaga kerja asing yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dikenakan beban dua kali pemungutan pajak, yaitu pemungutan pajak di negara asalnya dan di Indonesia. Pembebanan dua kali pungutan pajak ini dikenal dengan istilah pajak berganda. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing dari terjadinya pajak berganda yang diterapkan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan belum memadai, karena perlindungan dan kepastian hukum tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja asing yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, sedangkan bagi tenaga kerja asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tidak ada perlindungan hukum karena tidak adanya kepastian hukum yang diberikan pemerintah sebagai upaya pencegahan dari terjadinya pajak berganda. |
S23943-Intan Indria Rininta.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S23943 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xi, 105 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S23943 | 14-24-40945696 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324496 |