Pencatatan saham lewat pintu belakang (Back Door Listing) dengan cara melakukan Merger. (Studi Kasus: Merger PT Nusantara Konstruksi Indonesia Dan PT Nusantara Infrastructure Tbk.).
Muhammad Ali Kusendra Pasha;
Felix O. Soebagio, supervisor; Arman Nefi, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)
|
Di Negara-negara maju, yang menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu perusahaan adalah apabila perusahaan tersebut telah tercatat dan diperdagangkan di pasar modal. Oleh karena itu banyak perusahaan yang berusaha agar perusahaannya dapat terdaftar di bursa. Namun besarnya biaya serta proses yang lama dalam melakukan penawaran umum perdana menyebabkan banyak perusahaan yang enggan untuk melakukannya. Oleh karena itu banyak perusahaan yang melakukan back door listing agar perusahaan tersebut dapat terdaftar di bursa tanpa perlu melakukan penawaran umum perdana. Back door listing itu sendiri adalah upaya suatu perusahaan untuk memperoleh akses ke pasar modal dan bursa dengan segala fasilitasnya secara tidak langsung melalui perusahaan lain yang sudah tercatat di pasar modal. Back door listing dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan cara melakukan merger dengan perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa, seperi dalam merger (penggabungan) yang dilakukan oleh PT Nusantara Konstruksi dan PT Nusantara Infrastructure Tbk. Namun demikian, tidak ada peraturan yang berlaku secara spesifik mengenai pelaksanaan back door listing baik di dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Hal ini tentunya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkn kerugian bagi masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan. penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dan bersifat deskriptif yaitu penelitian dimaksudkan untuk menggambarkan sejelas-jelasnya bagaimana praktek back door listing melalui merger dilihat dari hukum perusahaan serta peraturan di bidang pasar modal. In developed countries, company being listed in the stock exchange is one of the indicators of a company’s success. Therefore, companies are striving to be listed in the stock exchange. However, companies are reluctant to conduct initial public offering due to the high cost and length of time. Having said that, companies are conducting back door listing with the objective of avoiding initial public offering to be listed in the stock exchange. Back door listing itself is a method of a company to obtain indirect access through other listed companies to the capital market including stock exchange and its facilities. Back door listing may be conducted by way of among others merger with a listed company, that is such conducted by PT Nusantara Konstruksi with PT Nusantara Infrastructure Tbk. Furthermore, there is no specific provision on back door listing in Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies or any other capital market regulations. This may invoke legal uncertainty that may cause liabilities for the public and other related parties. This research is a descriptive normative type research which purpose is to describe back door listing through merger in relation to the company law and capital market regulation. |
S-Muhammad Ali Kusendra Pasha.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 94 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-22-93310148 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324724 |