Penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase luar negeri : studi kasus Pertamina V Karaha Bodas Company dengan perbandingan peraturan arbitrase di negara Belanda
Rajagukguk, Ferry F.;
Miftahul Huda, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Arbitrase pada saat ini merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang paling diminati oleh para pihak yang membuat kontrak. Namun karena banyaknya para pihak yang tidak puas atas putusan arbitrase yang dihasilkan, maka pihak yang tidak puas tersebut meminta pembatalan atas putusan arbitrase yang sudah dihasilkan tersebut. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah apakah pengadilan di Indonesia dapat menolak permohonan pelaksanaan suatu Putusan Arbitrase Internasional dan apakah pengadilan di Indonesia juga dapat membatalkan suatu Putusan arbitrase Internasional? Kedua hal tersebut akan dianalisa dan dibandingkan dengan peraturan arbitrase yang ada di negaraBelanda.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi dari ditolaknya suatu permohonan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dan pembatalan suatu Putusan Arbitrase Internasional.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode perbandingan hukum, yaitu membandingkan peraturan perundang-undangan mengenai arbitrase yang ada di Indonesia dengan peraturan perundangundangan mengenai arbitrase yang ada di Belanda.Penelitian ini juga membahas kasus pembatalan Putusan Arbitrase Internasional yang terjadi di Indonesia, yaitu kasus Karaha Bodas Company melawan Pertamina. Kasus Karaha Bodas Company melawan Pertamina tersebut berawal dari Joint Operation Contract (JOC) yang dibuat oleh kedua belah pihak. Karena pada tahun 1998 Indonesia dilanda krisis ekonomi, maka pemerintah mengeluarkan Keppres No. 5 Tahun 1998 yang menangguhkan pelaksanaan proyek kerjasama tersebut. Hal ini menyebabkan Karaha Bodas Company tidak puas dan mengajukan gugatan melalui arbitrase UNCITRAL di Jenewa. Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase Jenewa tersebut. |
S23850-Ferry F. Rajagukguk.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S23850 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | ii, 83 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S23850 | 14-19-165134846 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324779 |