Pembiayaan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih memiliki keterbatasan akses dengan ketentuan adanya syarat fixed assets yang harus disertakan sebagai agunan dalam perhomonan kredit. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 9 Tentang Sistem Resi Gudang, pengusaha kecil yang bergerak di bidang pertanian yang menghasilkan barang-barang komoditi dapat memiliki akses untuk mendapatkan kredit dengan jaminan Resi Gudang atas barang-barang yang ada di Gudang.Skripsi ini meninjau bagaimana peranan kekuatan akta pengikatan Hak Jaminan Resi Gudang dan bagaimana penerapan Sistem Resi Gudang ini dalam praktek pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan terkait dengan fasilitas kredit, serta bagaimana kontrol bank terhadap resiko fluktuasi harga yang tercantum dalam Resi Gudang. Metode penelitan yang dilakukan penulis adalah dengan metode penelitian kepustakaan dengan alat pengumpulan data studi dokumen dan wawancara dengan narasumber. Berdasarkan analisa,pada prakteknya ternyata Sistem Resi Gudang telah lama diterapkan namun dalam konsep yang lebih sederhana dengan menggunakan pola tripartit yang dikenal dengan Collaterral Manager Agreement. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 telah memberikan nilai kepastian yuridis dari penerapan Resi Gudang dalam praktek perbankan sehingga mampu memberikan rasa aman bagi bank dalam memberikan kredit dengan Hak Jaminan resi Gudang.Dalam Sistem Resi Gudang yang bersifat lebih kompleks dengan adanya kelembagaan yang telah ditentukan pengaturannya untuk menunjang system ini, diharapkan dapat membuat aspek yuridis dari Resi Gudang lebih terjamin, baik dari segi kekuatan akta pengikatan Hak Jaminan Resi Gudang maupun dalam penerapan sebagai agunan dalam kredit perbankan yang menerbitkan kewajiban bagi kreditur dan debitur, serta dalam hal melindungi resiko bank terhadap adanya perubahan harga barang sebagai objek dari Hak Jaminan Resi Gudang. |