Full Description

Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description ix, 143 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 2
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S24284 TERSEDIA
No review available for this collection: 20324816
 Abstract
Percepatan konsolidasi perbankan nasional yang dilakukan otoritas perbankan tidak dapat dihindarkan memaksa bank melakukan penambahan modal. Bank Indonesia mensyaratkan rasio kecukupan modal sekurang-kurangnya 8% s/d 12%. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah menerbitkan obligasi subordinasi dengan berlandasakan PBI No. 3/12/PBI/2001. Instrumen Obligasi tidak lain adalah konstruksi pinjam meminjam yang secara umum diatur dalam Bab XIII pasal 1754 s/d pasal 1773 KUH Perdata. Obligasi subordinasi diakui sebagai modal pelengkap (tier 3) dengan catatan setinggi-tingginya sebesar 50% dari modal inti bank yang bersangkutan. Tetapi, berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan modal, hubungan hukum antara kreditur dengan bank dalam perjanjian penerbitkan obligasi subordinasi untuk memenuhi kebutuhan modal bank menjadi agak berbeda, dalam keadaan tertentu lebih mendekati hubungan hukum antara pemegang saham dengan perusahaan. Hubungan hukum yang agak lain ini disebabkan oleh syarat-syarat yang ditetapkan bagi pinjaman dimaksud. Sebagai missal, salah satu syarat yang ditetapkan bagi instrument utang yang diterbitkan oleh bank dengan maksud memenuhi kebutuhan modalnya, mengharuskan pinjaman yang diperoleh dari penerbitan instrumen obligasi subordinasi tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan modal pada saat bank mengalami kerugian yang melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti. Artinya, pemegang obligasi subordinasi dalam hal terjadi likuidasi atas bank, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada