Implikasi pemberlakuan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan terhadap stabilitas perbankan di Indonesia
Silaban, Maruli T.;
Yunus Husein, supervisor; Aad Rusyad Nurdin, supervisor
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan yang berlaku saat ini merupakan dasar hukum bagi kegiatan penjaminan simpanan nasabah bank yang menyimpan uangnya di Bank yang berlaku diseluruh Indonesia termasuk peraturan pelaksanaannya. Penjaminan Simpanan sebagaimana yang diamanatkan Undangundang Lembaga Penjamin Simpanan menggantikan program penjaminan secara menyeluruh (blanket guarantee) yang sebelumnya diberlakukan di Indonesia untuk melindungi dan menjamin dana nasabah bank yang mengalami kesulitan keuanagan. Program penjaminan simpanan secara menyeluruh telah meninimbulkan moral hazard bagi masyarakat dimana masyarakat tidak memperhatikan kondisi kesehatan bank serta tidak mensyaratkan pengelola Bank untuk berhati-hati. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya beban keuangan negara, karena sumber dana untuk menalangi kewajiban bank yang mengalami kesulitan likuiditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Badan Penyehatan Perbankan. Melalui Pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan mewajibkan setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjadi peserta Penjaminan kecuali Bank Kredit Desa. Dengan berdasarkan pada kewajiban Bank tersebut menjadi peserta Penjaminan timbul permasalahan, "Bagaimana pelaksanaan program penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan?", "Bagaimanakah pengaruh dari diberlakukannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Stabilitas Perbankan di Indonesia?" Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan metode studi hukum normatif atau studi kepustakaan yang didukung dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Berdasarkan penelitian ditemukan jawaban, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan terhadap bank gagal dengan pola penjaminan secara terbatas. Program penjaminan yang dilakukan LPS terhadap nasabah bank sebagai bagian dari peransertanya dalam memelihara stabilitas perbankan telah memberi dampak positif bagi usaha perbankan untuk menjaga dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. |
S24065-Maruli T. Silaban.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S24065 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 132 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S24065 | 14-19-983038727 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324820 |