Tinjauan yuridis tanggungjawab hukum broker asuransi dalam perjanjian asuransi (studi kasus sengketa PT. Eternal Buana Chemical Industries melawan PT. Jardine Insurance Broakers Indoesia)
([Universitas Indonesia, ], 2007)
|
Keberadaan asuransi mulai dirasakan perlu untuk memberikanperlindungan kepada masyarakat yang menjadi tertanggung, darikemungkinan mengalami kerugian karena terjadinya risiko atasasetnya. Namun, adakalanya tertanggung justru tidak mendapatkanperlindungan yang ia harapkan. Untuk menghindari hal tersebut,maka bagi tertanggung yang belum memiliki pengetahuan yangcukup mengenai asuransi dan klausul-klausul dalam polisasuransi, dapat melakukan penutupan asuransi dengan menggunakanjasa keperantaraan broker asuransi. Broker asuransi bertindakmewakili tertanggung untuk mencari penanggung yang terbaik,dengan premi yang kompetitif, dan cakupan jaminan yang seluasmungkin. Selain itu, broker asuransi juga akan membantumengurus penyelesaian ganti rugi jika terjadi risiko. Penulisanini bertujuan untuk menjelaskan hubungan hukum broker asuransidengan tertanggung dan penanggung, serta tanggungjawab hukumbroker asuransi jika atas polis yang diperantarainya terjadisengketa tuntutan ganti rugi karena klaim yang diajukantertanggung ditolak oleh penanggung. Metode yang digunakandalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif,dengan data yang berasal dari sumber kepustakaan dan hasilwawancara dengan nara sumber. Pada intinya, hubungan hukumbroker asuransi dengan tertanggung adalah hubungan hukumpemberian kuasa. Sedangkan hubungan hukum broker asuransidengan penanggung adalah hubungan kerja sama dalam rangkapenempatan risiko, yang dalam asuransi juga dikenal sebagaihubungan intermediary. Sebagai kuasa dari tertanggung, makabroker asuransi juga memiliki tanggungjawab hukum apabila iamelakukan kesalahan yang menyebabkan klaim tertanggung ditolakpenanggung, serta dapat dimintakan ganti rugi sesuai dengankesalahannya. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikanadalah penandatanganan risalah rapat oleh kedua belah pihakuntuk menghindari pengingkaran fakta, penandatanganan tandaterima atas surat dari broker asuransi kepada tertanggung olehwakil yang berwenang dari tertanggung, dan pemantauan sertaperingatan dari broker asuransi kepada tertanggung apabilaterdapat warranties yang harus dipenuhi tertanggung. |
S24474-Yulianti Aroean.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S24474 |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | viii, 154 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S24474 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325049 |