:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan yuridis terhadap penerapan jaminan dalam transaksi musyarakah pada PT. Bank Syariah Mandiri / Aprirainy Agustin

Aprirainy Agustin; Karnaen A. Perwataatmadja, supervisor; Miftahul Huda, supervisor ([Publisher not identified] , 2005)

 Abstrak

ABSTRAK
Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian usaha antara
dua atau lebih pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada
suatu proyek dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk
ikut serta, mewakilkan atau melepaskan haknya dalam
manajemen proyek. Fasilitas pembiayaan musyarakah yang
umumnya dipraktekkan oleh bank syariah di Indonesia adalah
Syirkah Inan. Syirkah Inan merupakan suatu akad dimana dua
orang atau lebih bekerja sama dalam modal dan sama-sama
berdagang serta bersekutu dalam mencari keuntungan. Sistem
syariah tidak mewajibkan adanya jaminan untuk transaksitransaksinya
termasuk pembiayaan musyarakah. Namun di
Indonesia untuk menjamin hak-hak dari kreditur Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata pasal 1131 dan pasal 1132 telah
menetapkan bahwa meskipun tidak diperjanjikan kekayaan
debitur baik yang ada maupun akan ada secara hukum menjadi
jaminan umum bagi semua transaksi dan perutangan debitur.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara langsung setiap
transaksi yang dilakukan oleh setiap pihak yang tunduk pada
hukum Indonesia, berkaitan dengan utang piutang telah
terjamin oleh jaminan umum. Hal ini perlu ditekankan karena
pada transaksi syariah di Indonesia sekarang ini belum ada
satu sumber hukum terkodifikasi yang dapat menjadi landasan
hukum untuk sistem keuangan syariah. Jaminan bagi transaksi
syariah juga dapat dimintakan atau diperjanjikan terlebih
dahulu di dalam akad sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 283
yang dapat diterjemahkan “jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang”. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam
sistem syariah juga dapat berlaku jaminan umum atau jaminan
yang ditentukan oleh undang-undang dan jaminan khusus yaitu
jaminan yang diperjanjikan oleh para pihak yang berakad.
Jaminan-jaminan yang dapat digunakan antara lain adalah
jaminan perorangan dan jaminan kebendaan yang antara lain
meliputi gadai, jaminan fidusia, dan hak tanggunggan.

 File Digital: 1

Shelf
 S24506-Aprirainy Agustin.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S24506
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 120 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24506 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325052