Tinjauan yuridis terhadap perjanjian antar pemegang saham (‘Shareholders Agreement’) dalam rangka perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas
Patron Mohammad Hara;
Felix O. Soebagio, supervisor; Yetty Komalasari Dewi, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)
|
Dalam suatu perusahaan sering terjadi fenomena di mana pemegang saham minoritas tidak mendapatkan perlakuan yang seimbang dari pemegang saham mayoritas. Walaupun UU Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, para pemegang saham minoritas masih merasa belum cukup. Oleh karena itu, terdapat kecenderungan untuk membuat suatu kesepakatan di antara pemegang saham yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada pemegang saham minoritas. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Antar Pemegang Saham (“Shareholders Agreement”). Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas, mengapa para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement, dan bagaimana Shareholders Agreement dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Kesimpulan dari penelitian yang berifat yuridis-normatif ini adalah bahwa pada dasarnya kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas menurut hierarki peraturan adalah lebih rendah dari UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan, sehingga Shareholders Agreement dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan. Para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement karena beberapa alasan, yaitu pertama, pemegang saham minoritas memiliki kepentingan yang sama dengan pemegang saham mayoritas dalam perseroan, kedua, keberlakuan prinsip one share one vote dan prinsip pungutan suara berdasarkan suara terbanyak yang umumnya berlaku untuk segala macam keputusan RUPS tidak selamanya bersifat adil bagi pemegang saham minoritas, dan terakhir, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas melalui hak-hak khusus yang diatur UU Nomor 1 Tahun 1995 pada prakteknya memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun Shareholders Agreement dianggap dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas melalui ketentuan-ketentuan di dalamnya yang mengatur mengenai hak-hak tertentu yang diberikan kepada pemegang saham minoritas yang tidak atau belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan. |
S24475-Patron Mohammad Hara.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S24475 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 122 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S24475 | 14-22-23716396 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325053 |