Penerapan standar profesi konsultan hukum pasar modal terhadap pembuatan laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum dalam rangka penawaran umum / Ari Winanto
Ari Winanto;
M. Irsan Nasarudin, supervisor; Arman Nefi, supervisor
([Publisher not identified]
, 2005)
|
ABSTRAK Penawaran Umum merupakan salah satu corporate actionyang banyak dilakukan oleh perusahaan guna mengembangkan danmerestrukturisasi perusahaan melalui pasar modal. Untuk dapatmelakukan Penawaran Umum, maka Emiten harus menyampaikanPernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Tujuan pendaftaranemisi efek adalah untuk memenuhi persyaratan disclosure(keterbukaan) terhadap fakta-fakta penting (material facts)tentang kegiatan usaha Emiten, termasuk efek yang ditawarkan.Dokumen yang wajib disampaikan dalam rangka PernyataanPendaftaran antara lain adalah Prospektus dan dokumen lainyang salah satunya adalah laporan pemeriksaan dari segihukum. Laporan pemeriksaan dari segi hukum dibuat olehKonsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Untukdapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, konsultanhukum wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Konsultanhukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independendan obyektif dalam menjalankan profesinya. Kepentingan publik(investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan olehkonsultan hukum pasar modal. Hal ini dikarenakan pendapathukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalammempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal)dalam menentukan keputusan investasinya di pasar modal. Dalammelakukan pemeriksaan hukum, maka konsultan hukum wajibmematuhi Standar Profesi yang ditetapkan oleh HKHPM. StandarProfesi tersebut mencakup Standar Pemeriksaan Hukum danStandar Pendapat Hukum. Namun dalam praktiknya, terdapatdugaan atau kemungkinan bahwa konsultan hukum dalam melakukanpemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum tidak sesuaidengan Standar Profesi. Akibat yang mungkin timbul adalahinvestor yang mengandalkan informasi kondisi emiten yangsudah diperiksa konsultan hukum tersebut, mengalami kerugiankarena kualitas efek yang dibeli ternyata tidak sesuai denganyang sebenarnya. Oleh karena itu, konsultan hukum wajibbertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan dalammelakukan pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum.Tanggung jawab tersebut dapat berupa sanksi pidana penjaraatau denda, tanggung jawab secara perdata untuk memberikanganti kerugian atas kesalahan dalam membuat pendapat hukum,sanksi administratif yang ditetapkan oleh Bapepam, dan sanksiatas pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh DewanKehormatan HKHPM. |
S24338-Ari Winanto.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S24338 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 137 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S24338 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325106 |