Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : vii, 137 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24530 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325115
 Abstrak
Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah membawa dampak yang begitu besar terhadap sektor perbankan. Perbankan sebagai salah satu sendi perkonomian Indonesia menjadi terpuruk karena bank-bank yang ada ternyata tidak mempunyai tingkat likuiditas yang sehat sebagai akibat dari banyaknya kredit macet yang tidak mampu dilunasi oleh para nasabah debitur. Terpuruknya perbankan konvensional ternyata tidak diikuti oleh perbankan syariah yang tetap kokoh menjalankan kegiatan usahanya. Sebagai pionir dalam perbankan syariah, Bank Muamalat Indonesia tetap bertahan di tengah badai krisis moneter yang melanda Indonesia dan mampu menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah kepada masyarakat. Salah satu produk pembiayaan tersebut adalah pembiayaan ijarah, yang diharapkan mampu menjadi pendorong bagi sektor usaha yang terkena dampak krisis moneter. Skripsi ini akan mengulas bagaimana landasan hukum pembiayaan ijarah menurut hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia, kemudian mengulas pula bagaimana pelaksanaan pembiayaan ijarah pada Bank Muamalat Indonesia dan apakah pelaksanaan pembiayaan ijarah tersebut telah sesuai menurut hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan yang menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, dan juga menggunakan metode penelitian lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian dari skripsi ini adalah penelitian deskriptif analitis yang memberikan gambaran mengenai tinjauan yuridis pembiayaan ijarah. Pembiayaan ijarah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik menurut hukum Islam maupun menurut Undang-undang Perbankan Tahun 1998, namun dalam kontrak baku pembiayaan ijarah tersebut ternyata masih terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Ijarah. Agar prinsip syariah dapat dilakukan secara kaffah, maka Bank Muamalat Indonesia perlu melakukan revisi terhadap kontrak baku pembiayaan ijarah tersebut.