Analisa yuridis penegakan hukum oleh PPATK dalam tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Bank Global, Tbk (Study Kasus PT. Bank Global, Tbk)
Alita Dewi Anggraini;
Yunus Husein, supervisor; Irdanuraprida, supervisor
([Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005)
|
Semakin memburuknya kondisi perbankan di Indonesia selain diakibatkan oleh krisis moneter, juga disebabkan oleh faktor sumber daya manusia di sektor perbankan yang melakukan praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Para pemilik bank masih sering memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi atau group usahanya dan para pengurus bank juga tidak mandiri dalam pengelolaan banknya karena mengutamakan atau mengakomodir kepentingan pemilik bank. Oleh karenanya, perbankan merupakan sarana yang paling dominan digunakan dalam pencucian uang. Sejalan dengan kompleksitas kegiatan pencucian uang dan sesuai pasal 18 Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia telah didirikan sebuah lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berkaitan dengan hal tersebut, lagi-lagi dunia perbankan kita diguncang oleh perbuatan yang tidak bertanggung jawab, kali ini dilakukan oleh pengelola Bank Global. Selain terjadinya penggelapan dana nasabah dan kejahatan lainnya, Tim Penyidik yang dibantu oleh PPATK juga menemukan adanya dugaan praktik pencucian uang. Dengan demikian, timbul permasalahan bagaimanakah peran PPATK dalam upaya melakukan penegakan hukum atas Tindak Pidana Pencucian Uang dan apakah tindakan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Bank Global, Tbk termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang NO. 25 Tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode kepustakaan dan metode wawancara. Dapat disimpulkan bahwa peranan PPATK dalam upaya melakukan penegakan hukum atas Tindak Pidana Pencucin Uang dapat dilihat dari tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang No.25 Tahun 2003 Pasal 26 dan Pasal 27. Dalam proses penegakan hukum, PPATK dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki dan kemampuan analisisnya. Selain itu dapat disimpulkan bahwa tindakan Direktur Utama PT. Bank Global dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-undang No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. |
S24367-Alita Dewi Anggraeni.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S24367 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 183 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S24367 | 14-23-86327121 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325228 |