Dalam dunia pelayaran internasional, khususnya untukpengangkutan barang (kargo) lewat laut, sudah lazim terjadiadanya kesepakatan-kesepakatan diantara para penyedia jasapengangkutan tersebut untuk menetapkan tarif secara seragampada suatu trayek yang berjadwal tetap dan teratur (liner).Kesepakatan demikian banyak dilakukan guna menghindariadanya perang tarif yang saling mematikan antara parapenyedia jasa pengangkutan kargo tersebut. Hal sama terjadipula di Indonesia, dimana perang tarif demi memperebutkanpangsa pasar muatan domestik terjadi pada trayek linerSurabaya – Makassar. Perang tarif yang melibatkan tujuhperusahaan pelayaran Indonesia beserta pelayaran asingsemakin membahayakan industri pelayaran kargo itu sendiri,sehingga Adpel Makassar dan INSA berinisiatif untukmempertemukan ketujuh perusahaan yang saling bersaingtersebut, dengan tujuan membentuk kesepakatan untukmenetapkan tarif secara seragam dalam mengangkut kargo ditrayek Surabaya – Makassar berdasarkan kuota yang jugatelah ditetapkan. Melihat hal ini, KPPU menilai bahwakesepakatan yang dibuat oleh tujuh perusahaan bersangkutan,telah meniadakan persaingan usaha yang sehat dan ditengaraitelah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun1999. KPPU melalui putusan Nomor 03/KPPU-I/2003 menghukumketujuh perusahaan yaitu PT Meratus, PT Temas, PT DjakartaLloyd, PT Jayakusuma, PT Samudera Indonesia, PT Tanto, danPT Lumintu, untuk membatalkan kesepakatan penetapan tarifdan kuota tersebut karena didalamnya terdapat aspek-aspekanti-persaingan yang dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999,meskipun terdapat alasan bahwa kesepakatan dibuatberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |