:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Telaah terhadap akad pembiayaan sewa guna usaha (ijarah muntahia bittamlik) dan pelaksanaannya pada lembaga pembiayaan PT. Tifa Finanve

Esti Purnami; Wirdyaningsih, supervisor; Yeni Salma Barlinti, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Dalam melakukan kegiatan operasional, Lembaga Pembiayaan memperoleh dana melalui perbankan baik perbankan konvensional maupun syariah. Saat ini dana tersebut lebih banyak diperoleh dari perbankan syariah melalui kerjasama channeling. Dana yang diberikan oleh Bank Syariah tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan sewa guna usaha (Leasing). Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dibuatlah suatu perjanjian tertulis yaitu Akta Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) yang dibuat di hadapan Notaris. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembiayaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) yang dilaksanakan oleh PT Tifa Finance, mengkaji ketentuan-ketentuan yang ada dalam akta Sewa Guna Usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) tersebut berdasar prinsip syariah serta menganalisis apakah pembiayaan yang dilaksanakan tersebut seluruhnya telah sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) pada lembaga pembiayaan PT Tifa Finance dilaksanakan sebagaimana PT Tifa Finance melaksanakan sewa guna usaha konvensional. Seharusnya sewa guna usaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana ditentukan dalam perjanjian channeling. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam format akta pembiayaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) pada PT Tifa Finance banyak mengadopsi dari format akta sewa guna usaha konvensional. Sesuai analisis pelaksanaan dan format akta pembiayaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) kurang sesuai dengan Hukum Islam. Dengan demikian, seharusnya baik perjanjian channeling maupun perjanjian IMBT dilaksanakan lebih bijaksana untuk melindungi kepentingan para pihak dan sesuai dengan ketentuan syariah untuk memenuhi asas keadilan dan asas persamarataan dalam Perikatan Islam.

 File Digital: 1

Shelf
 S24670-Esti Purnami.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S24670
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 99 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24670 14-22-08867754 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325468