Skripsi ini membahas tentang putusan KPPU dalam perkara monopoli yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I dalam mengelola layanan jasa kargo di Bandar Udara Hasanuddin Makassar. Monopoli merupakan suatu posisi di pasar yang hanya memiliki satu atau satu kelompok pelaku usaha. Posisi ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang dapat merusak sistem perekonomian, sehingga perlu dibuat suatu aturan untuk mengendalikannya. Meskipun demikian, ada beberapa jenis monopoli yang diperbolehkan untuk dilakukan, salah satunya adalam monopoli karena perintah dari peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain Monopoly by law. Posisi monopoli yang dimiliki oleh PT. Angkasa Pura I merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya posisi monopoli tersebut diperbolehkan, meski harus dengan kontrol yang ketat dari pemerintah. The focus of this study is the KPPU decision in the case of monopoly which is done by PT. Angkasa Pura I who manages the cargo services at Hasanuddin Airport in Makassar. Monopoly is a position in the market that have only one or a group of business actors. This position can lead to various negative impacts that could damage the economic system, so it is necessary to made a regulation to control it. Nevertheless, there is some kind of monopoly that is allowed to do, one of which is a monopoly because the command of laws and regulations, or in other words monopoly by law. The position of monopoly that is owned by PT. Angkasa Pura I is the mandate of the laws and regulations, so the monopoly position is allowed, even if it with strict control from the government. |