:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Tinjauan yuridis terhadap pembuktian injury dalam penyidikan antidumping di Indonesia dikaitkan dengan ketentuan article VI of the GATT 1994

Mahbub Junaidi; Suharnoko, supervisor; Sarjiyani, supervisor; Pulungan, M. Sofyan, examiner; Wenny Setiawati, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)

 Abstrak

Aturan Antidumping WTO (The GATT 1994) dibuat tidak untuk melarang dumping, tetapi untuk mengatur kondisi-kondisi yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berkepentingan sebelum mereka mengenakan tindakan Antidumping terhadap barang impor dumping. Kondisi dimaksud adalah telah terjadi Kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri, yaitu setelah dilakukan pengujian yang dikenal dengan "pengujian kerugian" (injury test). Jadi, menurut WTO, tidak ada tindakan balasan yang boleh dilakukan sebelum benar-benar terbukti adanya injury yang diakibatkan oleh barang impor dumping. Komite Antidumping Indonesia (KADI) tidak mempunyai standar hukum yang cukup atau petunjuk yang jelas untuk menguji eksistensi Kerugian dalam penyelidikan dumping, misalnya terkait dengan penentuan facts available, material retardation, dan sebagainya. Oleh karena itu, penting sekali untuk segera melakukan perubahan atau amandemen terhadap ketentuan Antidumping Indonesia agar sesuai dengan ketentuan WTO dan praktik-praktik terbaik dalam pengimplementasian hukum Antidumping (best practices). Ketidaksesuaian atau kekurang-lengkapan aturan hukum nasional terhadap ketentuan WTO di bidang Antidumping dapat dilihat sebagai hal yang tidak dapat lagi didispensasi.

The GATT 1994 rules are not intended to prohibit dumping, they are intended to regulate conditions which must be satisfied before the contracting parties can take measures against imports of dumped good. The most significant of these conditions is the requirement that injury must have been caused to the domestic industry. This is popularly known as the "injury test". Thus, no retaliatory action is sanctioned under the GATT 1994 merely because goods have been dumped. Action is only permitted if that dumping is also shown to have caused injury. Indonesian authorities (Indonesian Antidumping Committee, KADI) has no sufficient legal standard and clear guidance when examining the existence of injury In Antidumping investigation, such as facts available, material retardation, and so forth. It is urgent to revise or ammend the Indonesian regulation in accordance with the WTO Antidumping System and the best practices. The incorporation of the substantial provisions of - if not the entire of - the Antidumping Agreement into Indonesian legislation would seem to be indispensable in advancing the understanding of the Authorities involved and ensuring compliance with the WTO in the implementation of the Indonesian Antidumping.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S24777
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 70 pages : 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24777 14-17-343968454 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325550