Analisa Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT Perusahaan Pengelola Aset
Yoseph Kadiaman;
Suharnoko, supervisor; Widodo Suryandono, supervisor; Myra Budi Setiawan, examiner; Purnawidhi W. Purbacaraka, examiner; Teddy Anggoro, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010)
|
Unjuk rasa buruh/pekerja, khususnya karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), setiap tanggal 1 Mei dikenal dengan hari Buruh Sedunia (May Day) yang menuntut hak-hak pekerja dan perubahan atas ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa dunia ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih penuh dengan gejolak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam pasal 1601 (a) menyebutkan bahwa persetujuan perburuhan adalah persetujuan dengan mana pihak pekerja/buruh mengikatkan diri untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang sekarang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan didalam pelaksanaannya diatur dalam Nomor Kep 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerja Waktu Tertentu. Perlindungan Pemerintah terhadap pekerja/buruh melalui ketentuan ketenagakerjaan tersebut kenyataannya masih banyak belum dipatuhi oleh pengusaha. Kelemahan-kelemahan ketentuan ketenagakerjaan yang ada juga dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tetap memperkerjakan pekerja/buruh dengan status PKWT yang menempatkan pekerja/buruh pada posisi lemah, rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak memadai, dan sebagainya. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai Badan usaha Milik Negara (BUMN, persero) di bidang aset negara yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerapkan PKWT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan bagi karyawan PKWT yang diakhiri perjanjian kerjanya sudah mendapatkan haknya sesuai yang dipersyaaratkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini bukan berarti perlakuan terhadap pekerja berstatus PKWT selalu berlangsung baik, karena masih ditemukan adanya kelemahan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga pekerja walaupun jangka waktu PKWTnya sudah maksimal tetapi pekerja masih dapat dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa. Urgensi tulisan ini adalah menganalisis secara yuridis tentang PKWT yang diterapkan di PPA. |
|
No. Panggil : | S24800 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 108 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S24800 | 14-24-00288681 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325575 |