Dalam era persaingan perdagangan global diperlukan adanya suatu sistem pemasaran yang efisien dan efektif salah satu alternatif yaitu dengan sistem franchise. Dalam suatu perjanjian franchise yang menjadi para pihak yaitu franchisor atau pemberi waralaba dan franchisee atau penerima waralaba. Dalam perkembangannya sistem franchise yang di dalam bahasa Indonesia diartikan waralaba ini juga telah masuk ke Indonesia, terutama di bidang restoran cepat saji. Bila dibandingkan dengan sistem pemasaran yang sudah ada sebelumnya, bisnis menggunakan sistem waralaba memiliki beberapa keuntungan, yang paling menarik yaitu dengan sistem ini, franchisee dapat langsung menggunakan popularitas produk dan merek orang lain (franchisor) tanpa perlu mengembangkan sendiri produk tersebut dalam bentuk trial and error. Salah satu bentuk usaha lokal yang juga menggunakan perjanjian waralaba dalam melakukan perluasan usahanya yaitu Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo dimana penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap bentuk perjanjian waralaba pada rumah makan ini.Pada Penelitian ilmiah ini penelitian hukum normatif dengan mendapatkan data dari bahan pustaka dan juga dengan wawancara kepada beberapa sumber yang berhubungan dengan penelitian ini.Seiring dengan perkembangan bisnis yang cepat, bentukbentuk waralaba juga mengalami perkembangan. Dengan bentuk perjanjian waralaba yang dituangkan dalam Surat Aqad Syariat Mudharabah Waralaba Ayam Bakar Wong Solo, yang menjadi permasalahan yaitu apakah bentuk perjanjian ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.Setelah melakukan penelitian maka dapat diambil kesimpulan yaitu bentuk perjanjian waralaba pada RM Wong Solo seperti ini tidak dapat disebut sebagai perjanjian waralaba karena tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan yaitu PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan KEPMENPERINDAG No. 259 Tahun 1997. |