Tinjauan hukum mengenai perdamaian dalam kepailitan studi kasus perdamaian dalam kepailitan iglas (persero) (putusan No.397 K/Pdt.Sus/2009 Jo.No.01/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby)
Debora Rosaria Indah;
Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Rosewitha Irawaty, supervisor; Yetti Komalasari Dewi, examiner; Freddy Haris, examiner; Kurnia Toha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)
|
Skripsi ini membahas mengenai perdamaian dalam kepailitan yang diajukan setelah jatuhnya putusan pailit. Perjanjian perdamaian yang dilakukan antara debitor dan kreditor mengakibatkan kepailitan debitor berakhir. Rencana perdamaian yang disetujui akan disahkan oleh Pengadilan Niaga dan untuk selanjutnya pemberesan kepailitan dilakukan sendiri oleh para pihak tanpa melibatkan kurator. Penulis melakukan tinjauan hukum mengenai perjanjian perdamaian dalam kepailitan PT IGLAS (Persero), di mana dalam perjanjian perdamaian tersebut debitor melakukan rescheduling utang dan melakukan pinjaman baru yang digunakan untuk pembayaran utang dan upaya revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perdamaian dalam kepailitan lebih efisien jika dilakukan terhadap perusahaan yang masih prospektif. Dalam skripsi ini, penulis juga melakukan tinjauan terhadap peraturan kepailitan Amerika Serikat yang mengatur mengenai reorganisasi dimana debitor khususnya perusahaan yang masih prospektif diberikan kesempatan untuk melakukan revitalisasi dan restrukturisasi perusahaan agar nilai perusahaan dapat meningkat. Reorganisasi dapat dilakukan melalui pinjaman baru, maupun menjual sendiri asetnya tanpa melibatkan trustee/kurator, sama halnya dengan perjanjian perdamaian yang diatur dalam UU No. 37/2004, baik perjanjian perdamaian dalam kepailitan maupun dalam rangka PKPU. This mini-thesis discusses about accord in bankruptcy filed. The agreement are made between debtor and unsecured creditors in bankruptcy case. If creditors and approved the plan, accord will be ratified by the Commercial Court and for the debts payment will be done by the parties itself without involving the receiver/curator/trustee. The authors review the accord agreement in PT IGLAS (Persero) bankruptcy case. The accord regulates debt rescheduling and new loans for debts payments and any efforts to revitalize the company to enhance business value. Accord in bankruptcy is more efficient for prospective business. The authors also review about US bankruptcy laws that regulates the reorganization where the debtor, especially the prospective firm has opportunity to revitalize and restructure the firm, so it can enhance business value. Reorganization can be effective when firm get a new loan, or sell its own assets without involving the trustee, as well as regulated in Law No.37/2004, both accord in bankruptcy and accord in PKPU. |
|
No. Panggil : | S25018 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 106 pages : 29 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S25018 | 14-17-830934364 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325618 |