:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Larangan pemegang saham pura-pura dalam perundang-undangan Indonesia

Manullang, Gideon A. T.; Radjagukguk, Erman, supervisor; Rosa Agustina, supervisor (Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Dalam pembangunan nasional di Indonesia, negara membutuhkan partisipasi modal asing dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, namun di lain pihak Pemerintah perlu melindungi kepentingan nasional dari dominasi perusahaanperusahaan asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, karena mereka lebih maju dari segi teknologi dan pengetahuan dan juga lebih kuat dari segi permodalan. Oleh karena itu dalam penanaman modal asing di Indonesia terdapat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang Penanaman Modal atas kepemilikan saham oleh pihak asing dalam bidang-bidang usaha tertentu dengan maksud untuk melindungi kepentingan nasional. Namun dalam prakteknya pembatasan ini sering diterobos atau dilanggar dengan cara memakai nama warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagai pemegang saham (nominee) untuk mewakili kepentingan pihak asing tersebut. Keadaan ini tentunya merugikan kepentingan nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan metode analisa data kualitatif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi penyebab pemegang saham pura-pura dan melihat bagaimana ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan praktek pemegang saham pura-pura di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini terlihat bahwa terdapat pembatasan dan/atau larangan bagi penanam modal asing untuk memasuki bidang-bidang usaha tertentu (negative list). Padahal di lain pihak bidang-bidang yang tertutup dan/atau dibatasi bagi penanaman modal asing ini sering menjanjikan keuntungan secara komersial. Inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya pemegang saham pura-pura dalam praktek sebelum adanya larangan tegas mengenai pemegang saham pura-pura tersebut. Larangan mengenai pemegang saham pura-pura baru ada pada tahun 2007 yang dimuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan kendatipun larangan ini tidak diatur dalam undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang yang mengatur bidang usaha lainnya, namun ketentuan mengenai larangan pemegang saham pura-pura ini dapat dianggap/ditafsirkan berlaku untuk setiap Perseroan Terbatas apapun bidang usahanya. Setiap dokumen yang dibuat dalam rangka pemegang saham pura-pura sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah dinyatakan batal demi hukum, dengan segala akibat-akibatnya.

In the national development of Indonesia, the country is in need of foreign capital participaton in improving Indonesia economy while on the other hand the goverment is required to protect national interest from a domination of foreign corporations investing their capital in Indonesia. This protection is necessary for they are more developed in technology and knowledge and also stronger in capital. Accordingly, there are some restrictions imposed on foreign parties in Indonesia.provided by the Capital Investment Law to invest in certain fields of business for the purpose of protecting national interest. Nevertheless, in practice these restrictions are frequently being breached or violated by way of using the name of Indonesian citizen or Indonesian entity as sham share holder to represent interest of the said foreign party. This, of course, is detrimental to the national interest. The research contained in this paper is a normative law research having a descriptive type of research using analytical method based on qualitative data.
The objective of this research is to find out what is the cause(s) of the sham share holder and how the relevant laws and regulations deal with the practice of sham share holder in Indonesia. Based on the result of this research there are restrictions and/or prohibitions for foreign capital to invest in certain fields of business in spite of the fact that these fields are comercially promising of gaining profits. These restrictions and prohibitons are proven to be the main cause for the sham share holder in practice before there is an express prohibiton on the sham share holder. The prohibition on the sham share holder was just only stipulated in 2007 as provided in the Article 33 of Law No. 25 of 2007 regarding the Capital Investment and also in the Article 48 of Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company. Although this prohibiton is not provided in other laws such as in the Banking Law, and Capital Market Law and others, this prohibiton is deemed to be also aplicable to any Limited Liability Company regardless of its field of business. Any document made for the purpose of sham share holder after the existence of the Indonesia Law No. 25 of 2007 regarding Capital Investment is and shall be declared void with all of its consequences.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : S24941
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : ix, 68 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24941 14-20-472704698 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325620