:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Hak siar ditinjau dari hukum hak cipta dan persaingan usaha analisa putusan KPPU: analisa putusan KPPU No.3/K/KPPU-L/2008 tentang kepemilikan hak siar eksklusif berclay's primer lengue oleh Astro Group

Muhammad Syafaat; Agus Sardjono, supervisor; Sarjiyani, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Pada 29 Agustus 2008, KPPU mengeluarkan keputusannya mengenai Hak Siar Eksklusif Liga Inggris oleh salah satu Penyedia Jasa Televisi Berbayar di Indonesia yaitu ASTRO. Putusan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya ada laporan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 16 dan 19 dari undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Didalam putusannya tersebut, KPPU menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada di dalam perjanjian Hak Siar tersebut terbukti tidak melanggar Pasal 19 dari UU No.5 tahun 1999. Namun di dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan bahwa ESPN STAR Sports dan All Asia Mulitmedia Network terbukti melanggar Pasal 16 UU No.5 tahun 1999. Namun ada bagian dari putusan tersebut yang menimbulkan kontroversi. Yaitu bagian yang memerintahkan agar PT. Direct Vision selaku pemegang merek dagang ASTRO di Indonesia, tetap melanjutkan kerjasamanya dengan All Asia Multimedia Network, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan KPPU. Oleh karena itulah melalui penulisan skripsi ini, penulis ingin membahas mengenai posisi Hak Siar didalam UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, penulis juga ingin membahas mengenai wewenang yang diberikan kepada KPPU untuk memutuskan suatu kasus persaingan usaha yang telah diberikan oleh UU No.5 tahun 1999 dan juga ketentuan terkait lainnya.

On 29th of August 2008, KPPU make a decree regarding the exclusive broadcasting rights of the English Premier League by one of the PayTV operator in Indonesia, ASTRO. The decree is made after there is a report that ASTRO might have violated Article 16 and 19 of Law No.5 year 1999 regarding the Prohibition of Monopolistic Practice and Unhealthy Business Competition. In the decree, KPPU said that there is no violation in regard of Article 19. However, KPPU said there is a violation of Article 16 doe by ESPN Star Sports and All Asia Multimedia Network. But there is a controversial part of the decree. Is the part in which KPPU order PT. Direct Vision and All Asia Multimedia Network to continue their business practice in which raises the question about KPPU authority. That is why in this thesis, I want to talk about the position of the broadcasting rights within Law No.5 year 1999 and also Law No 19 year 2002 regarding Intellectual Property. Moreover, I also want to talk about KPPU authority that is given by the law.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S24978
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : viii, 106 hlm. ; 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24978 14-22-06158171 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325636