:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Prinsip ketertiban umum sebagai dasar pembatalan merek terdaftar di Buddha Bar

Andreas Natallino Hamboer; Reddy, G. R., editor; Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Edmon Makarim, co-promotor; Ranggalawe Suryasaladin, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)

 Abstrak

Permohonan pendaftaran merek tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan moralitas agama, sesuai dengan yang diatur pasal 5 UU Merek No 15 Tahun 2001. Namun dalam Kasus merek Buddha Bar, telah terjadi pendaftaran yang sah tetapi bertentangan dengan prinsip ketertiban umum. Merek Buddha Bar adalah merek Perancis, yang dimiliki oleh perusahaan George V Restaurant, yang kemudian didirikan oleh PT Nireta Vista Creative. Sertifikasi merek yang diberikan, adalah suatu produk hukum yang dikeluarkan Dirjen HAKI, berdasarkan asas National Treatment, yang diatur di dalam Konvensi Paris. Konvensi Paris juga mengatur adanya kewajiban untuk mengakui merek yang telah terdaftar di negara-negara lain. Walaupun UU merek berasal dari TRIPs, dan merupakan produk hukum Internasional yang telah diratifikasi,tetapi setiap Negara mempuyai kedaulatan untuk menentukan hukum tentang mereknya masing-masing. Undang undang merek merupakan produk hukum Internasional dari TRIPs yang bersumber dari hukum asing, sedangkan hukum membutuhkan wadah implementasi yaitu masyarakat sebagai sarana untuk mengaplikasikan hukum yang telah tercipta. Artinya setiap kaidah hukum bersumber dari keadaan sosiologis masyarakat pembentuknya, dan tidak bisa disamakan keadaan sosiologis masyarakat yang satu dengan yang lain. Ketertiban umum digunakan hakim sebagai alasan pembatalan merek terdaftar Buddha Bar, karena kaidah hukum dari luar, telah bertentangan dengan kaidah hukum nasional yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Application for trade mark registration must not be contrary to public order and morality of religion, according to article 5 Law of Marks No. 15 of 2001. However, in the case of the Buddha Bar mark, there has been a valid registration trademark, but contrary to the principle of public order. Brand Buddha Bar is a French brand, that is owned by George V Restaurant, which was subsequently established by PT Nireta Vista Creative. Certification of marks is a product of law which is issued by Dirjen HAKI, based on the principle of National Treatment. The Paris Convention also regulates the obligation to recognized marks that have been registered in other countries. Although the Law of Marks No. 15 of 2001 comes from TRIPs act, and as a product of International law which has been ratified, but each country has sovereignty to determine their own law of marks. Trade mark Law is product of International Law and TRIPs, that is sourced from foreign law, while the law needs a place to implement, that is community forum, as a means to apply the law which has been created. This means that any rule law derived from the sociological circumstances, and can not be equated state of sociological community with one another. Public order is used by judges as a reason for cancellation the registered trade mark Buddha Bar, because the foreign legal element contrary to the rules of national law upheld by the community.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S24993
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 81 pages : 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24993 14-17-763889962 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325702