Unsur fundamental dalam pasar modal adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan dalam pasar modal dimulai pada saat suatu perusahaan melakukan penawaran umum (dengan mengajukan pernyataan pendaftaran), setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa dan dalam hal terjadi peristiwa yang penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu yaitu laporan yang dirinci dalam Peraturan BAPEPAM X.K.1. Skripsi ini akan membahas mengenai keterbukaan perusahaan yang melakukan penawaran umum terkait dengan masalah kesalahan pencatatan dana dan alokasi penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai sebagaimana diungkapkan dalam prospektus. Surat Pernyataan Efektif tertanggal 1 Februari 2010 dari BAPEPAM-LK sudah keluar dan menandai prinsip keterbukaan informasi sebelum melakukan penawaran umum sudah dilaksanakan dengan baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. Namun lain halnya dengan penerapan prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum. Prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum tidak terpenuhi secara baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk dimana terjadi kesalahan pencatatan dana dan hal tersebut baik disengaja maupun tidak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Ditambah lagi dengan dana yang salah catat tersebut, yang notabene merupakan dana hasil penawaran umum ternyata tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus. PT Benakat Petroleum Energy, Tbk sudah menyanggupi untuk mempertanggungjawabkan segala kesalahan akibat kesalahan pencatatan dana (terlepas dari alokasi dananya). Dengan kesanggupan tersebut, ini merupakan bentuk perlindungan investor yang diberikan oleh PT Benakat Petroleum Energy Tbk kepada investor yang membeli atau akan membeli sahamnya. The fundamental element in capital market is information disclosure. Disclosure in capital market is begun when a company conducts public offering (by proposing registration statement), after issuing company notes and sells its shares in stock exchange and in terms of important events that the report should be submitted in a timely manner specified in the Regulation of Capital Market Supervisory Board (BAPEPAM) X.K.1. This thesis will discuss about the information disclosure of company which is conducting a public offering related to the problem of error in reporting funds and the bidding allocation of funds which was not comply with the allocation funds in prospectus. Registration Statement dated 1 February from Capital Market Supervisory Board has been issued and it has noted that the information disclosure principal before conducting a public offering has been performed well by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. However, it was different with the application of information disclosure principle after conducting a public offering, which was not comply properly by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk in which there was an error in reporting funds whether willful or un-willful, that is definitely a violation on disclosure principle in capital market. Moreover, with the error fund listed, and also thte incompliance bidding allocation of funds, PT Benakat Petroleum Energy, Tbk has stated that it was agreed to take the responsibility on the error due to an error in reporting but not about the wrong allocation funds. That statement has signed the forms of investor protections that was given by PT Benakat Petroleum Energy Tbk for investor whose buy or own its shares. |