:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Dugaan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat dalam industri crude palm oil (CPO) ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Imam Prayudhi; Kurnia Toha, supervisor; Sarjiyani, supervisor; Suharnoko, examiner; Pulungan, Sofyan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Kenaikan harga minyak goreng didalam negeri pada pertengahan tahun 2007 berakibat pada makin sulitnya kehidupan masyarakat Indonesia. Kenaikan minyak goreng menjadi Rp 8.500,- Rp 9.500,- pada bulan Juni 2007 membuat industri makanan menaikan harga makanannya agar dapat terus bertahan. Dalam situasi tersebut, seorang anggota KPPU yakni Syamsul Maarif mengatakan dalam press conference bahwa sistim di hulu dan hilir dari industri crude palm oil (CPO) adalah oligopoli dan diindikasikan adanya kartel dalam industri tersebut. Dugaan adanya kartel dalam industri CPO kemudian terus bergulir hingga naik statusnya menjadi kajian pada awal Maret 2008 walau sempat dihentikan oleh KPPU pada bulan November 2007. Yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelenggaraan industri CPO diIndonesia, apakah industri tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Th 1999, dan apakah yang mampu dilakukan KPPU untuk menanggulangi adanya dugaan kartel dalam industri ini.

The high cost of domestic stir oil in mid 2007 has cause the life even harder for Indonesian people. The increase has become between Rp 8.500,- and Rp 9.500,- at June 2007 which forced all food industries to raise their price, only to survive. In this conditions, a member of KPPU, Syamsul Maarif said, in the press converence, that the system in up and downstream of crude palm oil (CPO) industries is oligopoly and have indicated that there is cartels in the industry. This assumption, although KPPU stops it in November 2007, keeps going until it rises to be a discussion in early March 2008. The main issue here is the coordination of CPO industries in Indonesia, is it suits with the regulation of Undang-Undang Nomor 5 year 1999, and what could KPPU do to handle the assumption of cartels in this industry.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S24961
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 67 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24961 14-22-28108830 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325756