Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description viii, 119 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S24011 TERSEDIA
No review available for this collection: 20325760
 Abstract
Risiko kematian adalah suatu risiko yang tidak dapat dihadapi dengan kepastian. Untuk menghadapi kematian dengan kepastian maka diadakanlah suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung dalam suatu lembaga peralihan risiko yang disebut sebagai lembaga asuransi. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang ditinggalkan (keluarga, ahli waris) bila seseorang meninggal dunia, baik secara tiba-tiba maupun sesuai dugaan. AJB Bumiputera 1912 sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa memberikan fungsi proteksi dan fungsi investasi untuk mengatasi risiko yang dialami tertanggung melalui produk-produknya yaitu asuransi jiwa kumpulan dan asuransi jiwa perorangan, dengan atau tanpa hak pembagian laba. Dasar AJB Bumiputera 1912 memberikan laba pada setiap pemegang polis adalah karena bentuk mutual yang dimilikinya sebagai badan usaha, dimana dalam konsep bentuk usaha mutual, setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan sehingga setiap pemegang polis berhak mendapatkan keuntungan/laba perusahaan dalam bentuk reversionary bonus. Pembagian laba tersebut direalisasikan AJB Bumiputera 1912 pada setiap produk asuransi jiwa dengan hak pembagian laba, khususnya pada produk asuransi jiwa perorangan, dengan cara: laba tersebut diberikan bersamaan dengan uang pertanggungan ketika masa asuransi tertanggung berakhir, tertanggung meninggal dunia atau pada saat tertanggung mengakhiri masa asuransinya sebelum masa asuransinya habis, dengan ketentuan polis tertanggung telah berjalan 2 tahun. Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 dan Syarat-syarat Umum Polis AJB Bumiputera 1912 memberikan kepastian dan kekuatan hukum atas pelaksanaan pembagian laba tersebut.