Skripsi ini membahas mengenai benturan kepentingan, perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas, dan prosedur dalam melakukan Transaksi Afiliasi yang sesuai dengan revisi Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yang mana revisi ini selesai ditetapkan pada tanggal 25 Nopember 2009. Penerapan transaksi afiliasi ini ditemui pada perusahaan publik berstatus BUMN, yaitu PT Wijaya Karya, Tbk. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Wijaya Karya, Tbk telah melakukan transaksi afiliasi dengan anak-anak perusahaannya sesuai dengan prosedur yang ada, seperti dalam revisi peraturan bapepam tersebut dan peraturan pasar modal lainnya. Pada kenyataannya transaksi afiliasi ini cenderung bersifat sensitif, karena dapat disalahgunakan dan dalam prakteknya beresiko terhadap benturan kepentingan. Hal ini tentunya sangat penting diperhatikan, karena Bapepam dan LK sudah cukup mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, serta berusaha untuk melindungi kepentingan seluruh pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas. Perubahan dalam peraturan Bapepam ini pada pokoknya berisi tentang pengaturan bagaimana tata cara menerbitkan dan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait transaksi afiliasi dan mengenai pengecualian kewajiban Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen atas transaksi yang mengandung benturan kepentingan. This mini thesis discuss about conflict of interests, protection of minority shareholders, and procedure in exercising Affiliated Transactions as governed under the revised BAPEPAM Regulation No. IX.E.1 about Affiliated Transactions and Conflict of Interests of Certain Transactions, which revised set was completed on November 25th 2009. One example of Affiliated Transaction can be found on a State owned public company, namely PT Wijaya Karya, Tbk. This research is a juridical normative research by using the method of data analysis in qualitative research. Furthermore the research concluded that PT Wijaya Karya had done the Affiliated Transaction in accordance with the revised BAPEPAM Regulation and other capital market laws. In reality, Affiliated Transaction is a sensitive issue which could be manipulated and vulnerable to conflict of interests. It is therefore important to pay attention to it, since BAPEPAM and LK had already regulated this in order to protect the interests of all shareholders, particularly of the minority shareholders. The revision of this BAPEPAM Regulation governs the procedure in issuing and announcing information to the public in regards to affiliated transactions and exceptions on the obligation of an independent General Meeting of Shareholders (RUPS) on transactions which involve conflict of interest. |