Keikutsertaan Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah merupakan bentuk luas kegiatan usaha dan eksistensi Bank Syariah dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan dananya diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan adalah untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah Bank Syariah mempunyai tanggung jawab sebagai penerima kuasa dari manajer investasi. Akan tetapi, sebelum mengetahui tanggung jawab Bank Syariah sebagai agen penjual Reksadana Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pengaturan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah menurut ketentuan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan akad wakalah serta tanggung jawab Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah kepada nasabah pembeli reksadana syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Pengaturan Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 butir e, g, h UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu dasar hukum usaha Bank Syariah menjadi Agen penjual reksadana syariah. Akad yang digunakan antara Bank Syariah X dengan manajer investasi adalah akad wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari manajer investasi kepada Bank Syariah untuk memasarkan dan menjual reksadana. Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah juga mempunyai hubungan hukum dengan pihak ketiga yaitu nasabah dimana akad yang digunakan juga akad wakalah. Tanggung jawab Bank Syariah X kepada sebatas kuasa yang diberikan manajer investasi. Sedangkan tanggung jawab kepada nasabah adalah memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai isi dari prospektus. Participation of Bank Sharia? X as a selling agent of sharia mutual fund is an extended form of Bank Sharia? business activities and existence in order to provide service to the customers who need to invest their fund in accordance to sharia? principle. The goal is to prevent them from usury, uncertainty and gambling. As a sharia? mutual fund selling agent, sharia bank has a liability as a proxy holder from investment manager. However, prior to understand the liability of Bank Sharia as a Sharia? mutual fund agent, it is important to know in advance the regulatory aspect regarding sharia bank which become a sharia mutual fund agent according to sharia regulation in Indonesia and how the implementation of Wakalah Aqd and the laiability of bank Sharia? X as a sharia? mutual fund selling agent to the customer as well. This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Regulations for sharia? bank which become a sharia? mutual fund selling agent is not explicitly explained in the Sharia? Bank Law. However, the existence of Article 19 Point (1) section q in connection to Article 20 point e, g, h Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia? Bank is one of the legal basis for sharia bank business activities to become mutual fund selling agent. The Aqd that used between Bank Sharia? X and investment manager is Wakalah Aqd which give an authority from investment manager to sharia? bank to market and sell mutual fund. Sharia? bank as a sharia mutual fund selling agent has a legal relation with third party namely the customers where the Aqd used is also Wakalah. The liability of Bank Sharia X is limited to the authority given by investment manager. Meanwhile, the liability of Bank Sharia? X to the customer is to provide clear, honest and true informations regarding the content of the prospectus. |