Perlindungan terhadap hak-hak tersangka yang di duga melakukan suatu tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum adalah sebagai bentuk penghargaan atas hak-hak asasi manusia yang telah menjadi norma hukum internasional. Dalam hukum positif nasional kita, pengaturan hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 dan Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang No.8 tahun 1981 (KUHAP) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang No.14 tahun 1970 juncto Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan Pengaturan Penyidikan pada tindak pidana perpajakan, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang- Undang No.28 tahun 2007 yaitu yang berwenang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik tindak pidana di bidang pajak. Proses Penyidikan tindak pidana perpajakan diatur melalui KUHAP, Undang-Undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan serta Keputusan Kapolri No.Pol SKEP/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya terkait tentang Koordinasi dan Pengawasan serta Pembinaan Teknis Penyidik Polri terhadap Penyidik PNS. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, skripsi ini mencoba menjawab permasalahan bantuan hukum terhadap tersangka dalam penyidikan tindak pidana perpajakan serta Proses penyidikan tindak pidana perpajakan dan upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap tindakan Penyidik PNS Pajak yang tidak memberi kesempatan atau menolak tersangka untuk di dampingi penasehat hukum pada saat pemeriksaan penyidikan. Dengan adanya usaha maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada orang atau badan yang diduga melakukan suatu tindak pidana perpajakan, diharapkan hak-hak tersangka mendapat bantuan hukum bisa dilakukan secara tepat dan optimal. Demikian juga sebagai upaya tindakan preventif dan represif terhadap pelaku tindak pidana penggelapan atau penyimpangan pajak, sehingga mampu meningkatkan ketaatan Wajib Pajak dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. |