Skripsi ini membahas mengenai pengadaan listrik dari panas bumi serta manfaatnya bagi perlindungan lingkungan hidup. Ditinjau dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, kegiatan operasional panas bumi terdiri atas Survei Pendahuluan, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Eksploitasi dan Pemanfaatan. Lebih lanjut, kegiatan usaha panas bumi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007. Dengan memanfaatkan energi panas bumi di Indonesia, permasalahan kelangkaan energi dapat teratasi karena sifat energi panas bumi yang dapat diperbarui. Selain itu pemanfaatan energi juga mendorong upaya perlindungan lingkungan hidup karena jumlah emisi yang dihasilkan dari energi panas bumi tergolong cukup kecil dibandingkan dengan emisi dari energi fosil, yang selama ini sumber energi utama bagi Indonesia. Hasil analisis membuktikan bahwa energi panas bumi dengan emisi yang berjumlah sedikit ini dapat mendorong terjadinya penurunan efek Gas Rumah Kaca, sehingga hal ini sesuai dengan tujuan Protokol Kyoto. Oleh karena itu untuk semakin mengembangkan pemanfaatan energi panas bumi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi dan menurunkan efek Gas Rumah Kaca, Protokol Kyoto, dalam Pasal 12, memberikan insentif bagi usaha panas bumi dengan Mekanisme Pembangunan Bersih. This thesis discusses the electricity procurement from geothermal and its impacts to environmental protection. In reference to Law Number 27 Year 2003 on Geothermal, geothermal operational activity consists of Preliminary Survey, Exploration, Feasibility Study, Exploitation, and Utilization. Furthermore, geothermal operations in Indonesia are regulated in Governmental Regulations Number 59 Year 2007. In exploiting geothermal energy in Indonesia, the energy rarity problem can be handled because geothermal energy is renewable. Besides, energy utilization also encourages the environmental protection because the emission produced from geothermal energy is smaller than the one produced from fossil energy that has been becoming the main energy source in Indonesia. Result of analysis proves that geothermal energy with the small emission produced is able to support the reduction of greenhouse gas effect. This is balanced to the Kyoto Protocol?s objection. Therefore, to develop more the geothermal energy utilization that aims to fulfill energy needs and reduce the greenhouse gas effect, Kyoto Protocol, in Chapter 12, gives the incentive for geothermal operations with Clean Development Mechanism. |