:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Publik domain sebagai dasar penolakan atau pembatalan pendaftaran desain industri Indonesia

Lantip Narwastu; Edmon Makarim, supervisor; Henny Marlyana, examiner; Bryan Amy Prastyo, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)

 Abstrak

Skripsi ini membahas tentang public domain sebagai dasar penolakan atau pembatalan pendaftaran desain industri di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Definisi tentang public domain ternyata tidak bisa ditemukan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Desain Industri, karena istilah tersebut tidak ada di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang desain industri. Namun dalam PP No. 1 Tahun 2005 tentang Desain Industri dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b, disinggung masalah kepemilikan umum dalam desain industri, yang dimaksud dengan kepemilikan umum misalnya hasil kerajinan atau karya seni tradisional yang telah dipublikasikan dan lain-lain. Menurut penulis istilah kepemilikan umum tersebut sama dengan istilah public domain. Dalam menilai kebaruan dalam membandingkan antara desain yang telah menjadi milik umum dengan desain yang menjadi objek sengketa, menurut Majelis Hakim seharusnya terdapat dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan. jika tidak mempunyai perbedaan signifikan dengan desain yang umum maka desain industri tersebut tidak dapat didaftarkan karena tidak memenuhi syarat tentang kebaruan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

The focus of this study is to explore "public domain" as base of rejection or cancellation of industrial design registration in Indonesia. The purpose of this study is to find out the public domain in Indonesian industrial design law. This research is juridical normative. The definition of public domain wasn't found in Indonesian Industrial Design regulation. However, in the PP. 1 Year 2005 regarding Industrial Design in the explanation of Article 24 paragraph (1) letter b, was alluded the definition of public ownership in the design industry, which is common ownership such as the craft or traditional art that has been published and others. According to the authors term public ownership is the same as the term public domain. In assessing the novelty of the comparison between designs that have become public property with the design that became the object of dispute, according to the judges should have the shape and configuration significantly. if do not have significant differences with the general design of the industrial design can not be registered because they do not meet the requirements of novelty as provided in Article 2 of Law No. 31 of 2000 on Industrial Design

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S24898
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 88 pages : 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24898 14-17-398271141 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20325925