:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Implementasi prinsip menentukan nasib sendiri (principle of self-determination) sebagai pelaksanaan dari hak masyarakat adat di sebuah negara dalam perspektif hukum internasional.

Lidyar Indhira Putri; Emmy Yuhassarie, supervisor; Melda Kamil Ariadno, supervisor (Universitas Indonesia, 2011)

 Abstrak

The principle of self-determination is one of the concepts contained in international human rights law. This principle has generally been known by many, but along with the changing times and needs, the concept of this principle more deeply examined by experts and used in various international agreements as a basic principle. In the use of this principle, indigenous peoples became one of the subject that could use it for the benefit of the community. Various international agreements include the use of this principle for the rights of indigenous peoples such as the ICCPR, ICESCR, ILO Convention no. 169. That's all for the role of international and regional organizations that move states to recognize indigenous peoples rights. Problems arise when it is implemented and confronted with the country's sovereignty. It's not going to happen when an understanding of the principle of self-determination for indigenous peoples adapted to the needs of indigenous peoples and the sovereignty of a country. The practice of some countries will prove the state's role in the protection of rights of indigenous society without disturbing the sovereignty of the country.

Prinsip menentukan nasib sendiri merupakan salah satu konsep yang terdapat di hukum internasional hak asasi manusia. Prinsip ini secara umum telah dikenal oleh banyak pihak, namun seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan, konsep dari prinsip ini dikaji lebih mendalam oleh para ahli dan digunakan di berbagai kesepakatan internasional sebagai prinsip dasar. Dalam penggunaan prinsip ini, masyarakat adat menjadi salah satu subjek yang dapat memanfaatkannya untuk kepentingan komunitasnya. Berbagai kesepakatan internasional mencantumkan penggunaan prinsip ini bagi hak masyarakat adat seperti ICCPR, ICESCR, Konvensi ILO no. 169. Itu semua atas peran dari organisasi internasional maupun regional yang menggerakkan negara-negara untuk mengakui hak masyarakat adat. Permasalahan timbul ketika hal ini diimplementasikan dan dihadapkan dengan kedaulatan negara. Hal itu tidak akan terjadi ketika pemahaman mengenai prinsip menentukan nasib sendiri bagi masyarakat adat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat dan kedaulatan sebuah negara. Praktek beberapa negara membuktikan akan peran negara dalam perlindungan hak masyakarat adat tanpa menganggu kedaulatan dari negara tersebut.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S26278
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2011
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 137 pages : 29 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S26278 14-17-474997028 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20326193