Josephine Hadiwijaya (0503001588). Tinjauan Hukum atasPengaturan Subsidi terhadap Produk Pertanian dalam WorldTrade Organization. PK VI. Hukum tentang HubunganTransnasional. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.World Trade Organization (WTO) merupakan badaninternasional yang secara khusus mengatur masalahperdagangan antarnegara, yang memiliki tujuan untukmendorong arus perdagangan antarnegara dengan mengurangidan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggukelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Indonesiamerupakan negara anggota WTO dengan diratifikasinyaPersetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang No. 7tahun 1994. Dengan keikutsertaan Indonesia dalam forumperdagangan dunia ini, otomatis Indonesia juga terikat akanaturan-aturan main yang tercakup dalam perjanjianperjanjianWTO yang dicapai dalam putaran negosiasi dankesepakatan multilateral lainnya. Salah satu perjanjianyang wajib diikuti oleh Indonesia adalah Perjanjian dibidang Pertanian. Perjanjian Pertanian merupakan perjanjianyang bersifat Lex Specialis dari Perjanjian tentang Subsididan Tindakan Balasan (SCM Agreement) dimana PerjanjianPertanian memberikan pengaturan secara khusus terkaitdengan subsidi terhadap produk pertanian yang terbagi dalamtiga pilar utama yaitu Akses Pasar, Bantuan Domestik danSubsidi Ekspor. Melalui ketiga pilar utama ini, WTOmengupayakan adanya liberalisasi perdagangan terhadapproduk pertanian dengan penghapusan hambatan non-tarif danpemberlakuan tarif yang rendah. Indonesia telahmelaksanakan aturan main yang telah disepakati dalamPerjanjian Pertanian secara patuh dan konsisten. Hal inimemberikan implikasi yang signifikan terhadap sektorpertanian di Indonesia. Terlepas implikasi positif dannegatif dari diberlakukannya Perjanjian Pertanian,Indonesia harus terus memperjuangkan secara optimalPerlakuan Khusus dan Berbeda (Special and DifferentialTreatment); Special Product; Tindakan Pengamanan Khusus(Special Safeguard Mechanism) yang menguntungkan bagiIndonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomianIndonesia pada umumnya dan kesejahteraan petani padakhususnya. |