Merek dalam suatu usaha bisnis itu tidak hanya sekedaridentifikasi atau lambang pemilik bisnis itu semata tetapijuga sudah merupakan strategi bisnis sang pemilik bisnisitu. Bila merek telah menjadi bagian dari strategi bisnismaka dalam upaya memenangkan persaingan bisnis perlu puladiperhatikan perlindungan hukumnya. Pada tingkatinternasional, perlindungan merek mulai ada dengan lahirnya"The Paris Convention For Protection Of IndustrialProperty" di Paris tahun 1883. Salah satu tujuan KonvensiParis adalah untuk sedapat mungkin mencapai unifikasi dibidang perundang-undangan merek, dengan harapan agartercipta satu macam hukum tentang merek atau cap dagangyang mengatur soal-soal merek secara seragam di seluruhdunia. Di Indonesia, perlindungan Merek diatur di dalam UUNomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Akan tetapi, UU yangdiharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepadamasyarakat ini ternyata memiliki kelemahan terutama dalamhal pendaftaran dimana Indonesia menganut sistemkonstitutif. Kekurangan dari sistim ini adalah pihak yangmendaftarkan pertama kali adalah satu-satunya yang berhakatas suatu merek. Hal ini menyebabkan dapat saja seseorangatau badan hukum telah mendaftarkan terlebih dahulu atassuatu merek yang sama ataupun hampir sama dengan merekpihak lain yang telah luas pemakaiannya tapi belum sempatmendaftarkannya. Dengan adanya kekurangan tersebut, makapotensi sengketa dan penyalahgunaan hak atas merek akansemakin besar dan dapat menimbulkan keraguan terhadapkepastian hukum di bidang perlindungan merek. Dalam hal inipenghapusan terhadap pendaftaran yang termasuk dalampelanggaran merek merupakan bagian dari perlindungan merek.Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini dibuat untukmengetahui ketentuan penghapusan merek sebagai bagian dariperlindungan merek asing di Indonesia; serta untukmengetahui bagaimana perlindungan merek tersebutdiimplementasikan dalam penyelesaian kasus-kasus Merekdimana salah satu pihak yang bersengketa adalah orangataupun badan hukum asing di Pengadilan Niaga Jakarta.Melalui metode penelitian normatif, maka diharapkan dapatdiperoleh suatu perspektif baru dan pemahaman yang lebihmendalam mengenai penghapusan sebagai bagian dariperlindungan merek asing. |