Perlindungan hukum korban perdagangan anak lintas negara ditinjau dari hukum internasional serta penerapannya di Indonesia
Anna Ammuniza;
Sri Setianingsih Suwardi, supervisor; Adijaya Yusuf, supervisor
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Perdagangan anak kini telah berkembang menjadi sebuah kejahatan terorganisir yang bersifat transnasional. Oleh karenanya diperlukan kerjasama internasional untuk menanganinya disamping kebaradaan regulasi nasional. Salah satu permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kejahatan ini adalah mengenai perlindungan hukum yang diberikan baik oleh hukum nasional maupun hukum internasional terhadap para korban, sehingga perlu diketahui sejauh mana hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan anak. Hukum Internasional sudah mengatur mengenai perdagangan anak dan perlindungan hukumnya terhadap korban dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB Tahun 1989 beserta Protokol Opsional mengenai penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak 2000 dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir Tahun 2000 beserta Protokol untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Perdagangan Manusia Khususnya Wanita dan Anak-anak Tahun 2000 yang lebih menekankan kepada upaya perlindungan korban serta pencegahan dan pemberantasan perdagangan anak melaui kerangka kerjasama internasional, sehingga pelaksanaannya dapat lebih menyeluruh. Sayangnya hingga kini Indonesia belum meratifikasinya. Hukum Indonesia sendiri secara garis besar sudah mengadaptasi pengaturan-pengaturan penting dalam hukum internasional mengenai perlindungan hukum terhadap korban perdagangan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun belum sepenuhnya dapat dikatakan berhasil mengakomodir perlindungan hukum terhadap korban khususnya pada tingkat kerjasama internasional. Dengan demikian pelaksanaan ratifikasi terhadap konvensi internasional tersebut tetap perlu dilakukan guna memaksimalkan pemberian perlindungan hukum terhadap korban perdagangan anak. |
S26123-Anna Ammuniza.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S26123 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xv, 191 pages : 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S26123 | 14-20-803713216 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20326365 |