Industri MIGAS merupakan salah industri yang memegang peranan penting di Indonesia. Telah bertahun-tahun industri tersebut menjadi salah satu penyumbang utama dari devisa Negara. Semua kegiatan industri MIGAS Indonesia tersebut telah diatur dalam peraturan sendiri mengenai perminyakan dan pertambangan. Sebelum tahun 2001, Indonesia masih menggunakan undang-undang lama yang memberikan pengelolaan kepada Pertamina. Setelah adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina bukan lagi menjadi regulator. Peran tersebut dimiliki oleh Badan Pengatur, baik sekor Hulu maupun Hilir. Kegiatan Sektor Hulu dan Hilir sendiri merupakan dua kegiatan utama dalam industri minyak bumi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur antara lain tentang kontrak kerja sama. Kontrak kerja sama ini diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha MIGAS tadi. Untuk usaha hulu terdapat kekhususan sendri tentang pihak dalam kontrak yang memperbolehkan badan hukum asing. Adanya badan hukum asing ini erat kaitannya dengan hukum perdata internasional karena unsur asing yang dapat melakukan usaha di Indoneisa. Badan hukum asing tersebut akan mengadakan kontrak dengan Badan Pengatur untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha industri MIGAS dan disebut sebagai kontraktor. Kontrak yang dilakukan dalam usaha hulu juga merupakan suatu kontrak internasional, selain karena adanya badan hukum asing tetapi juga terdapat dalam isi kontrak tersebut antara lain mengenai pilihan hukum dan pilihan forum. Sebagai sebuah industri yang besar, tidak mungkin bagi suatu kontraktor untuk dapat melakukan semua kegiatan dengan sendirinya. Kontraktor tersebut akan melakukan kerja sama lagi dengan perusahaan yang secara khusus menangani, misalnya eksplorasi atau jasa pengeboran. Kontraktor ini lalu mengadakan kontrak pengadaan jasa dalam usahanya melakukan operasi MIGAS di Indonesia. Berbagai kontrak pengadaan jasa dalam bidang hulu inilah yang akan ditinjau dari segi hukum perdata internasional. |