Pasca berakhirnya Perang Dingin, kejahatan transnasioalterorganisir atau yang dikenal dengan TransnationalOrganized Crime (TOC) dianggap menjadi ancaman baru bagikeamanan. Salah satu bentuk TOC yang sedang marak terjadiadalah penyelundupan senjata lintas Negara. Selainmengancam keamanan individu, penyelundupan senjata lintasNegara juga dianggap dapat mengancam keamanan internasionaldan menghambat pembangunan serta mengganggu stabilitassuatu Negara. Dalam hukum internasional, masalahpenyelundupan senjata lintas Negara diatur dalam ProtocolAgainst The Illicit Manufacturing Of And Trafficking InFirearms, Their Parts And Components And Ammunition (2001)yang merupakan protokol tambahan dari United NationsConvention Against Transnational Organized Crime (2000).Selain kedua instrumen hukum internasional tersebut,terdapat juga instrumen internasional lain yang mengikatNegara-Negara secara politis, yaitu United NationsProgramme of Action to Prevent, Combat, Eradicate theIllicit Trade in Small Arms and Light Weapons in All ItsAspect (2001). Banyaknya konflik internal dan ditambah lagidengan adanya sejumlah gerakan terorisme di Indonesia,menjadikan Indonesia sebagai Negara yang berpotensi untukdijadikan Negara tujuan dalam perdagangan senjata ilegal.Para pedagang senjata ilegal tersebut biasanya menggunakanjalur-jalur di sekitar daerah perbatasan Indonesia untukmemasukkan senjata ke Indonesia, terutama melalui wilayahperairannya. Mereka juga menggunakan sejumlah modusoperandi agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas. Hinggasaat ini, Indonesia telah dan akan terus melakukan sejumlahupaya untuk menanggulangi penyelundupan senjata, antaralain dengan bekerja sama dengan Negara-Negara tetanggadalam mengamankan daerah perbatasannya serta aktif dalamberbagai kegiatan di forum regional dan internasional dalammemberantas kegiatan penyelundupan senjata lintas Negara. |