Pasca berakhirnya Perang Dingin, kejahatan transnasioal terorganisir atau yang dikenal dengan Transnational Organized Crime (TOC) dianggap menjadi ancaman baru bagi keamanan. Salah satu bentuk TOC yang sedang marak terjadi adalah penyelundupan senjata lintas Negara. Selain mengancam keamanan individu, penyelundupan senjata lintas Negara juga dianggap dapat mengancam keamanan internasional dan menghambat pembangunan serta mengganggu stabilitas suatu Negara. Dalam hukum internasional, masalah penyelundupan senjata lintas Negara diatur dalam Protocol Against The Illicit Manufacturing Of And Trafficking In Firearms, Their Parts And Components And Ammunition (2001) yang merupakan protokol tambahan dari United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (2000). Selain kedua instrumen hukum internasional tersebut, terdapat juga instrumen internasional lain yang mengikat Negara-Negara secara politis, yaitu United Nations Programme of Action to Prevent, Combat, Eradicate the Illicit Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspect (2001). Banyaknya konflik internal dan ditambah lagi dengan adanya sejumlah gerakan terorisme di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai Negara yang berpotensi untuk dijadikan Negara tujuan dalam perdagangan senjata ilegal. Para pedagang senjata ilegal tersebut biasanya menggunakan jalur-jalur di sekitar daerah perbatasan Indonesia untuk memasukkan senjata ke Indonesia, terutama melalui wilayah perairannya. Mereka juga menggunakan sejumlah modus operandi agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas. Hingga saat ini, Indonesia telah dan akan terus melakukan sejumlah upaya untuk menanggulangi penyelundupan senjata, antara lain dengan bekerja sama dengan Negara-Negara tetangga dalam mengamankan daerah perbatasannya serta aktif dalam berbagai kegiatan di forum regional dan internasional dalam memberantas kegiatan penyelundupan senjata lintas Negara. |