Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia) ; computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier) ; online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : x, 119 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-20-086429685 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20329267
 Abstrak
Penyelenggara parkir selama ini tidak menjamin terhadap keamanan kendaraan karena berpegang terhadap ketentuan Peraturan Daerah di DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur bahwa kehilangan dan kerusakan kendaraan merupakan tanggungjawab pemakai tempat parkir. Perda ini tentu tidak sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kemudian dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 PK/Pdt/2007 yang diikuti dengan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2012 dimana mengatur bahwa kehilangan dan kerusakan kendaraan di area parkir merupakan tanggungjawab penyelenggara parkir melalui asuransi, maka dengan demikian penyelenggara parkir saat ini wajib bertanggungjawab dan lebih menjaga dengan baik atas keamanan kendaraan yang parkir di wilayahnya.
The parking providers so far do not guarantee the security of the vehicle because they refer to the provisions of Local Rule in DKI Jakarta No. 5 of 1999 which provides that the loss and damage to the vehicle is the responsibility of vehicle owner. That Local Rule is certainly not in line with the Consumer Protection Act. Then with the Supreme Court Decision No. 124 PK/Pdt/2007 followed by the birth of Local Rule No. 5 of 2012 which stipulates that the loss and damage to vehicles in the parking area is the responsibility of parking providers through insurance, therefore parking providers shall be more responsible to keep the security of vehicles parked in their area.