ABSTRAK Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyelundupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyelundupan orang (people smuggling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak. Penelitian tentang Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas 2 (dua) masalah, yaitu: Bagaimanakah praktek kejahatan perdagangan anak?, bagaimanakah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan anak sebagai predicate crime dalam UUTPPU? Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analitis permasalahan yang dikemukakan. Penelitian bersifat deskriptif analisis adalah suatu penelitian yang berusaha menggambarkan fakta dan data-data mengenai praktek kejahatan perdagangan anak, penanggulangan kejahatan perdagangan anak, dan bentuk pembaharuan hukum tentang perdagangan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A) sebagai salah satu kebijakan dalam bidang hukum pidana untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan perdagangan orang termasuk terhadap anak di bawah umur. Dalam pencegahan pencucian uang, inisiatif pemerintah terlihat dari telah diundangkannya Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang terbaru yaitu UU No.8 Tahun 2010. Peneliti menyarankan agar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur kriteria khusus tentang kejahatan perdagangan anak di bawah umur yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia sehingga pencucian uang tidak dipratekkan. ABSTRACT Agreement of abolition of child commerce as global issue, in line with agreement scope vanish the terrorism, gunrunning (arm smuggling), dark circulation of narcotic and psikotropika, money wash (money laundry), people smuggling (people smuggling) and people commerce is inclusive of child (child trafficking). Indonesia have ratified and invite the protocol of United Nations for the abolition of the badness transnational. In this time in the process of ratify the protocol of United Nations to vanish and prevent the people commerce is inclusive of child. Research about Badness of Child Commerce As Predicate Crime In Law of Doing An Injustice of Money Laundring consisted of by 2 (two) problem, that is : What will be practice of underage child commerce badness?, what will be regulated of badness of child commerce? and, what will be renewal form punish about child commerce as predicate crime of Law of To Doing An Injustice of Money Laundring? Nature of this research is analytical descriptive, that is to describe, depicting, analyzing and explaining analytically those opened problems. Research have the character of descriptive analyze is a research trying to depict the fact and data of concerning practice of badness of child commerce, regulated of badness of child commerce, and renewal form punish about child commerce. Result of research indicate that the republic government of Indonesia release the Decision of Number President 88 Year 2002 about Plan of Action of National of Abolition of Commerce of Woman and Child (RAN P3A) as one of policy in the field of criminal law to prevent and overcome the badness of people commerce is inclusive of to underage child. In the prevention of money laundering, the government initiatives is the enactment of Law Money Laundering crime No. 8 year 2010. Researcher suggest that Law of To Doing An Injustice of Money Laundring arrange the special criterion about underage child commerce badness which can be qualified as collision to human right so that money wash do not practiced. |