ABSTRAK Penegakan hukum pidana baik didasarkan pada teori pemidanan dan tujuan pemidanaan serta sistem penegakan hukum pidana melalui Sistem Peradilan Pidana penjatuhan pidana lebih banyak ditujukan untuk kepentingan pelaku, dengan kata lain, tujuan pemidanaan hanya dimaksudkan untuk mengubah perilaku dari pelaku kejahatan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan kepentingan korban kurang diperhatikan. Perkembangan global tentang pemidanaan memunculkan konsep Restorative justice yang dianggap memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.Salah satu perwujudan dari Restorative Justice adalah dengan melakukam mediasi penal. Dalam mediasi penal pihak pelaku dan korban dipertemukan untuk membicarakan kepentingan-kepentingan mereka dengan bantuan seorang mediator. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek mediasi penal telah diterapkan oleh masyarakat melalui hukum adat dan aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun dalam pemerikasaan di Pengadilan dalam perkara , meskipun Hukum acara pidana tidak mengatur tentang perihal tersebut, kecuali dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang akan berlaku 2 Tahun kemudian berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Berdasarkan maraknya praktek mediasi penal dalam masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum menjadikan mediasi penal suatu kebutuhan sebagai alternative penyelesaian perkara pidana. Perlunya mediasi penal sebagai alternative penyelesaian perkara pidana di Indonesia membuka peluang untuk diaturnya mediasi penal dalam hukum Indonesia khususnya menjadi bagian dari hukum acara pidana. Kebijakan pengaturan mediasi penal pada masa mendatang dalam hukum acara pidana dapat dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai tahap penyidikan, penuntutan maupun oleh Hakim di persidangan serta member peluang untuk melegitimasi mediasi penal yang terjadi dalam masyarakat seperti hukum adat agar mempunyai kepastian hukum. ABSTRACT Enforcement of the criminal law is based on the theory of punishment and sentencing objectives, and criminal law enforcement system through the Criminal Justice System sentences more devoted to the interests of offender, in other words, the purpose of punishment is only intended to change the behavior of offenders, so as not to repeat his actions, while the interests of the victim less attention. Global developments gave rise to the concept of punishment Restorative justice that is considered the interests of victims and offender . The way to create the Restorative Justice is by doing the penal mediation. In penal mediation the offender and the victim met to discuss their interests with the help of a mediator. The study was conducted using empirical legal research methods such as literature study that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as interviews with sources. The results showed that penal mediation practice has been adopted by the community through customary law and law enforcement officers from the level of the investigation, the prosecution and the examination in the court case, although the criminal law does not regulate on the subject, except in the case of offenses committed by children who will be valid 2 years later by Law No. 11 Year 2012 concerning the juvenile justice system. Based on penal mediation rampant in society as well as by law enforcement officials to make mediation a requirement as an alternative penal settlement of criminal cases. The need for penal mediation as an alternative to criminal settlement in Indonesia opening up opportunities for the regulation of mediation in penal law in Indonesia, especially being part of the criminal law. Policy settings in the future penal mediation in criminal procedure can be done at any level of scrutiny from the stage of investigation, prosecution and trial by judge and member the opportunity to legitimize the penal mediation that occurred in the community such as customary law in order to have legal certainty. |