ABSTRAK Tesis ini membahas tentang kewajiban pengumuman bagi perseroan terbatas yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan menurut pasal 127 dan pasal 133 Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 bahwa perbuatan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib memperhatikan kepentingan: perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak dapat dilakukan apabila merugikan kepentingan pihak tertentu sekaligus untuk mencegah terjadinya kemungkinan monopoli atau monopsoni yang merugikan masyarakat. Direksi perseroan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam satu (1) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Direksi perseroan hasil penggabungan dan peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan dan peleburan dalam satu (1) satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari. Kedua pengumuman tersebut penting dan memiliki fungsinya masing-masing. Meskipun pengumuman sebelum transaksi terdapat sanksi yang dinyatakan secara jelas dalam undang-undang tersebut namun pengumuman keduanya itu setelah transaksi diwajibkan untuk dilakukan namun tidak terdapat sanksi jika tidak dilakukan (hukum yang tidak sempurna). ABSTRACT This thesis examine the Obligation of Notification for Company performing Merger, Consolidation and Acquisition pursuant to article 127 and article 133 Company Law number 40 year 2007. It refers to the Company Law that the legal conduct of merger, consolidation and acquisition must be in the observance to the interests of company, minority shareholders, and employees of the company, creditors, other business partners of the company and society and fair business competition. Merger, consolidation and acquisition may not be conducted if it causesthe loss of certain party’s interest or the possibility of monopoly or monopsony that cause an adverse effect for the society. The Board of Directors of the Company which will perform the Merger, Consolidation, and Acquisition shall be obliged to announce the summary of such plan at least in 1 (one) Newspaper, and shall announce it in writing to the employees of the Company that will perform the Merger, Consolidation, and Acquisition within the latest period of 30 (thirty) days prior to the notice for General Meeting Shareholders. The notification shall also contain a notification that the relevant party may obtain the plan of Merger, Consolidation, and Acquisition. The Board of Directors of the surviving Company, Board of Directors of the consolidating Company, shall announce the result of such Consolidation or Merger and acquisition in 1 (one) Newspaper or more, within the latest period of 30 (thirty) days. The two notifications are significant and have its function. However the first notification has its sanction clearly stated on the company law but the second notification is imperative with no sanction (lex imperfecta). |