Kesaksian notaris di dalam proses peradilan serta kaitannya dengan kewajiban ingkar notaris (Verschoningsplicht) = The testimony of notary in judicial proceedings and its relation to dissenter as notary's obligation
Erika;
Widodo Suryandono, supervisor; Wismar Ain Marzuki, examiner; Selenggang, Chairunnisa Said, examiner
(Universitas Indonesia, 2013)
|
Notaris sebagai jabatan kepercayaan mengemban kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya keterangan-keterangan yang diberikan oleh para pihak baik yang dicantumkan di dalam akta maupun yang tidak dicantumkan. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang mana diimplementasikan ke dalam sumpah jabatan Notaris dan kewajiban Notaris sebagaimana ternyata dari Pasal 4 ayat (2) danPasal 16 ayat (1) huruf e UUJN . Kewajiban tersebut mutlak dilaksanakan oleh Notaris terhadap semua instansi yang mencoba untuk meminta kesaksian Notaris, keterangan-keterangannya dan minuta aktanya. Kewajiban tersebut hanya dapat dikecualikan dengan undang-undang dan dalam hal ini yaitu Undang-Undang mengenai Korupsi dan Undang-Undang mengenai Pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu studi kepustakaan dan di dukung dengan studi lapangan berupa wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulannya adalah bahwa mengenai pelaksanaan tugas jabatannya Notaris tidak dapat dipaksa hadir sebagai saksi baik dalam perkara hukum perdata maupun pidana dan kewajiban ingkar Notaris gugur apabila undang-undang menentukan bagi Notaris untuk melepaskan kewajiban ingkarnya, dan ketentuan tersebut hanya terdapat di dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Notary as a trusted position has an obligation to concealing the information that provided by all the parties not only something that insert in his/her deeds but also everything that provided to him in his capacity as Notary also that not inserted in his/her deeds. This obligation is as an implementation of Notary`s oath position as well in Article 4 (2) and 16 (1e) Act No 30/2004 and must be implemented during his duty as a Notary. This obligation must be implemented to all any institution which trying to get Notary`s testimony in judicial procees, information and Minuta. The exception is only with the Act which is Act of Corruption and Act of Taxes. This research uses Normative Juridicial, which is bibliographical study and supported by interviewing the parties whom it concerned. |
T 33134-Erika.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T33134 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 88 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T33134 | 15-21-530372887 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20329387 |