ABSTRAK Indonesia memiliki sangat banyak PTEBT yang bersumber dari keanekaragaman budaya rakyatnya, namun pada faktanya Indonesia tidak dapat berbuat banyak untuk melindungi PTEBT-nya pada saat pihak asing menggunakan tanpa ijin, diantaranya lagu daerah Maluku yang berjudul Rasa Sayange, Reog Ponorogo, dan Tari Pendet yang digunakan Malaysia untuk mempromosikan pariwisatanya, motif bunga (fleur) milik masyarakat Bali yang diklaim menjadi milik PT. Karya Tangan Indah yang mengalihkan hak-haknya kepada John Hardy Limited, dan ukiran Jepara yang diklaim milik PT. Harrison & Gil-Java. Indonesia telah menjadi anggota beberapa organisasi internasional dan meratifikasi konvensi-konvensi intenasional yang berkaitan dengan perlindungan PTEBT, namun demikian hingga saat ini Indonesia belum memiliki sistem perlindungan yang tepat untuk mencegah dan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Indonesia hanya mengatur mengenai perlindungan PTEBT dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Sekalipun UUHC telah beberapa kali diubah namun pengaturan mengenai hal tersebut tetap saja sangat minim. Lebih jauh lagi, meskipun Pasal 10 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Pemerintah harus membuat peraturan pelaksana undang-undang dan membentuk instansi terkait sebagai suatu perwakilan untuk memberikan ijin kepada pihak asing yang ingin menggunakan PTEBT milik Indonesia, serta Peraturan Pemeritah yang mengaturnya, namun hingga saat ini belum terealisasikan. Permasalahan yang dibicarakan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya pencegahan penggunaan secara melawan hukum PTEBT milik Indonesia oleh pihak asing terutama yang terjadi di luar Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap PTEBT milik Indonesia dan menganalisa penanganan terhadap penyalahgunaan PTEBT milik Indonesia oleh pihak asing, terutama yang terjadi di luar Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perbandingan, yaitu membandingkan mengenai perlindungan PTEBT yang ada di India, Australia, dan Filipina yang telah memiliki peraturan yang berhasil menyelesaikan beberapa kasus mengenai pelanggaran PTEBT untuk dapat dijadikan bahan bagi Indonesia untuk membentuk suatu pengaturan khusus tentang PTEBT. Berdasarkan penelitian ini, Penulis berpendapat bahwa Indonesia perlu memiliki peraturan perundang-undangan sui generis yang mengatur tentang PTEBT secara lebih fokus dan terinci, termasuk mekanisme pemberian ijin penggunaan, instansi pemerintah yang khusus menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan PTEBT, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi. ABSTRACT Indonesia have so many TK and TCEs derived from cultural diversity of its people, but in fact Indonesia cannot do much to protect its TK and TCEs when foreign party use them without permission. Some of those violation cases such as when Malaysia used the folk song titled ?Rasa Sayange? from Maluku, the folk performance ?Reog? from Ponorogo, and the folk dance ?Pendet? from Bali which are use to promote its tourism; the flower pattern (fleur) belongs to Balinese which claimed to be owned by PT. Karya Tangan Indahwhich transferred its rights to John Hardy Limited; and, the Jepara carvings that claimed by PT. Harrison & Gil-Java. Indonesia has been a member of several international organizations and ratifying International Conventions to the protection TK and TCEs. However, until now Indonesia has not had proper protection system to prevent and resolve the violations occured. Indonesia merely produces the regulation of TK and TCEs protection under Copyright Act. Although Copyright Act has been amended several times but the regulation relating the subject is still very minimal and unsatisfactory. Furthermore, although Article 10 of Act No. 19 year 2002 regarding Copyright states that the Government should establish related regulations and law enforcement agencies as a representative to give permission for other foreign party who want to use TK and TCEs owned by Indonesia, and Government regulations that govern it, which until now has not been materialized. The problem discussed in this study is how to handle TK and TCEs abuse which owned by Indonesia and done by foreigners, especially with the cases which emerge outside of Indonesia. The purpose of this research is to know about legal protection of TK and TCEs belongs to Indonesia and analyze the handling of TK and TCEs abuse belongs to Indonesia by foreigners, mainly TK and TCEs abuse that occurred outside of Indonesia. this research uses the comparative approach, which is comparing the TK and TCEs protection that exist in India, Australia, and the Philippines, who have been successfully completed several regulations regarding infringements cases of TK and TCEs to be used as material for Indonesia to establish a special regulation concerning TK and TCEs. Based on the research result, the author argue that Indonesia needs to have more focused and detailed sui generis laws and regulations governing TK and TCEs, including the mechanism of granting licenses of TK and TCEs, the government agency that specialized in handling everything related to TK and TCEs, and dispute resolution mechanism. |