ABSTRAK Konsep TIK hijau telah diadopsi oleh banyak negara di dunia. Tidak kurang dari lembaga internasional seperti ITU, ISO dan ETSI misalnya, menaruh perhatian yang sangat besar pada penyebaran ?virus? konsep TIK hijau ke seluruh penjuru dunia. Negara-negara maju di dunia, khususnya industri telekomunikasi mereka, sangat gencar menerapkan konsep TIK hijau dalam praktek bisnis mereka. Korea Selatan misalnya, menjadikan konsep TIK hijau sebagai gaya hidup (life style) keseharian masyarakatnya. Dengan tele-working (green by ICT), bisa mengurangi emisi gas buang CO2 hingga 97%. Bagaimana dengan Indonesia?Ketiadaan perangkat peraturan perundangan di sektor telekomunikasi di tanah air yang mewajibkan para penyelenggara layanan telekomunikasi untuk menerapkan konsep TIK hijau dalam praktek bisnis mereka adalah merupakan salah satu faktor utama terhambatnya usaha mewujudkan masyarakat TIK Hijau di Indonesia. Dengan menerapkan konsep TIK hijau maka Indonesia akan mampu mengurangi konsumsi energi, mengurangi ketergantungan pada energi impor, membangun kemandirian teknologi TIK hijau, membangun sistem manajemen lingkungan, sistemisasi gaya hidup untuk menerapkan penghematan energi, membangun dasar pertumbuhan hijau (green growth) dan menciptakan lapangan kerja. Jadi, adanya peraturan perundangan yang mewajibkan para penyelenggara layanan telekomunikasi di tanah air untuk menerapkan konsep TIK hijau dalam praktek bisnis mereka adalah sebuah keniscayaan. ABSTRACT The concept of green ICT has been adopted by many countries in the world. International organizations such as ITU, ISO and ETSI, paying great attention to the spread of green ICT concept ?virus? throughout the world. In well developed countries in the world, especially those of the telecommunications industries utilized the green ICT concept in their business practices very intensely. South Korea for example, they makes the concept of green ICT as a way of life (life style). For instance, by using tele-working (green by ICT), it can reduce CO2 emissions by 97%. How about Indonesia?The absence of legal regulations in the telecommunications sector in the country which require telecommunications service providers to utilize the green ICT concept in their business practices is one of the major factors hampering efforts to realizing the green ICT society in Indonesia. By utilizing the concept of green ICT then Indonesia will be able to reduce energy consumption, to reduce dependency on imported energy, to build self-reliance of green ICT technologies, to build the environmental management system, create a lifestyle systemization to implement energy savings, to build green growth foundation and create jobs. Thus, the existence of laws that require telecommunication service providers in the country to utilize the green ICT concept in their business practices is a necessity. |