:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum sebagai bentuk kriminalisasi kaum marginal = Regulation of DKI Jakarta no. 8 year 2007 on public order forms in the criminalization of marginal

Mohamad Topan Raharjo; Muhammad Mustofa, supervisor (Universitas Indonesia, 2013)

 Abstrak

Implementasi Perda Tibum DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 menuai banyak sekali pro dan kontra. Hal yang menyebabkan banyak pihak yang menolak Perda tersebut, karena pada faktanya implementasi tersebut diwarnai dengan aksi kekerasan, serta diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kaum marginal. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan dasar moralitas kebijakan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Mengkriminalisasi Kaum Marginal. Untuk melihat dasar moralitas Perda Ketertiban Umum tersebut, peneliti menggunakan enam proposisi Quinney (1970) dalam upayanya menjelaskan realitas sosial kejahatan. Enam proposisi yang dikemukakan Quinney (1970) Rekomendasi yang merupakan bagian dari kesimpulan penelitian ini adalah Seharusnya aparat dalam menertibkan harus benar-benar mengacu pada amanat Perda Tibum itu sendiri. Harus dilakukannya sosialisasi yang baik dan tepat mengenai Perda Tibum DKI Jakarta No 8 Tahun 2007. Dalam melakukan penertiban atau implementasi Perda Ketertiban Umum harus dicari jalan dan solusi yang terbaik, yaitu dengan menggunakan cara-cara persuasif, kemudian segala dimensi sosial kemasyarakatan harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam proses pengambilan kebijakan tata ruang kota.

The implementation of DKI Jakarta regional regulation of Public Order No. 8 of 2007 reaped a lot of pros and cons. It causes many people who reject the new law, despite the fact implementations are characterized by violence, discrimination and criminalization of marginal. This study aimed to clarify the basis of morality policy of Jakarta Regional Regulation No. 8 of 2007 on Public Order in criminalizing the Marginal. Initial understanding causes violent incidents are not only caused by factors that are situational, but there are latent factors and structural also affect the occurrence of the event. To see the basic morality of Public Order legislation, researchers used six propositions Quinney (1970) in an attempt to explain the social reality of crime.The recommendations are part of the conclusion of the study was supposed to curb officers should really refer to the regulations mandate of Public Order itself. Had to do a good and proper socialization regarding Public Order Jakarta regulation No. 8 of 2007. In the situation or the implementation of the Public Order legislation to be solved and the best solution, by using persuasive methods, then all social dimension must be considered and taken into account in policy-making processes of urban spatial structure.

 File Digital: 1

Shelf
 S45179-Mohamad Topan Raharjo.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S45179
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2013
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : x, 81 hlm. : il. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S45179 14-21-953000738 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20330670