Tinjauan hukum terhadap kegiatan agent banking terkait dengan peraturan Bank Indonesia nomor : 11/28/PBI/ 2009 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum = Legal review of agent banking business related To Bank Indonesia regulation number 11/28/PBI/ 2009 concerning implementation of anti money laundering and financing terrorism prevention for commercial bank
Ridho Suryadana Candrahasan;
Nadia Maulisa, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)
|
Skripsi ini membahas mengenai konsep Agent Banking terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Konsep Agent Banking ini merupakan produk dari bank untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan tanpa harus pergi ke kantor cabang yang ada. Dengan adanya agent banking transaksi dapat dilakukan pada agen-agen yang ditunjuk oleh bank seperti kantor pos atau supermarket. Namun demikian, kemudahan bertransaksi yang diberikan oleh bank ini juga tidak luput dari peraturan yang sudah ada yaitu prinsip mengenal nasabah, dimana bank harus selalu mengedepankan prinsip ini sebelum melakukan transaksi. Hal ini menjadi hambatan bagi bank di Indonesia untuk memberlakukan konsep ini terkait dengan minimnya kelonggaran dalam peraturan mengenai prinsip mengenal nasabah. Dalam penelitian ini juga dikemukakan kemudahan- kemudahan yang ada pada peraturan prinsip mengenal nasabah di negara lain yang sudah menerapkan konsep agent banking untuk memberikan pembanding terhadap peraturan yang ada di Indonesia. Dengan adanya pembanding, dapat disimpulkan bahwa agent banking tetap dapat diberlakukan dengan tetap mengedepankan prinsip mengenal nasabah. The focus of this study is the concept of agent banking related to the implementation of know your customer principal. The agent banking concept is a product issued by the bank intended to allows customers to conduct banking transactions without having to go to a branch office. With agent banking, transactions can be done on agents which is appointed by the banks such as the post office or supermarket. However, the ease of transactions provided by the banks not necessarily make the product have an immunity from the laws that already exist, namely the principle of Know Your Customer, which the bank must always put the principles in front before making a transaction. It is a disincentive for banks in Indonesia to enact these concepts related to the lack of flexibility in the regulation of Know Your Customer principles. In this study also suggested that there are easiness on the principle of Know Your Customer regulations in other countries that have implemented the agent banking concept of agent banking to provide a comparison of the existing regulations in Indonesia. With this comparison, it can be concluded that the banking agent can still be applied alongside the know your customer principles. |
S 44801-Ridho Suryadana Candrashan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S44801 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xiv, 255 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S44801 | 14-22-79668631 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20330760 |